Langgar Protokol Kesehatan, Masyarakat Diberi Hukuman

Laporan ,

bimcmedia.com, Simeulu : Demi memutuskan rantai penyebaran Covid-19, camat teupah barat melakukan razia bagi yang melanggar protokol kesehatan, bersama muspika kecamatan, Koramil, dan Polsek Teupah barat sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020.

Masyarakat saat dihukum karena melanggar protokol kesehatan/bimcmedia.com

Terlebih di Simeulue sudah ada beberapa yang terkenak covid-19, sehinga hal ini yang bisa kita lakukan untuk memutuskan tali rantai covid-19 mengingkuti himbauan.

Misrahuddin,SE selaku Camat Teupah Barat kepada bimcmedia.com, Jum'at (25/09/2020) mengatakan " bahwa penerapan ini dilakukan agar masyarakat mematuhi himbauan pemerintah untuk mematuhi protokol Kesehatan, seperti memakai masker, cuci tangan dan jagak jarak salah satu pemutusan tali rantai covid-19" ucapnya.

Selanjutnya ia juga menjelaskan, dalam penerapan protokol Kesehatan ini, jika ada warga yang tidak memakai masker akan diberikan hukuman seperti, menyanyikan lagu Indonesia raya, membacakan teks pancasila, UUD, Sholawat dan membacakan rukun iman. Hal ini dilakukan sebagai efek jerah kepada masyarakat sehingga selalu mematuhi protokol kesehatan.

Sasaran penerapan ini adalah orang yang melintas dijalan dan duduk diwarung sebagai pusat keramaian. Dalam operasi tersebut ditemukan beberapa warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan, maka diberikan beberapa hukuman.

Camat Teupah Barat juga berharap dengan dilakukan penerapan protokol Kesehatan ini, sehinga kita bisa memutuskan tali rantai covid-19, maka harapan saya kita sama untuk memutuskan tali rantai ini warga wajib mengingkuti arahan pemerintah dan tidak membantahnya. Tutupnya

---

(Redaksi)

Komentar

Loading...