LAPORAN ZULKIFLI, KETUA PN BLANG PIDIE DAN PANITRA DI PANGGIL MAHKAMAH AGUNG

Laporan ,

bimcmedia.com, Banda Aceh - Berdasarkan surat Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor : W1 U/33/PS 02/XI/2020 tanggal 3 November 2020 perihal Panggilan, yang ditujukan kepada ketua pengadilan Negeri Blang pidie di tempat

Dalam surat yang ditanda tangani ketua tim pemeriksa Sigit Sutanto berisi sehubungan dengan surat kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 580/BP/Dlg/9/2020 tanggal 4 september 2020 perihal pengaduan dan surag keputusan wakik ketua pengadilan tinggi Banda Aceh Nomor W1 U/12/PS 05/X/2020 tanggal 23 oktober 2020 tentang pembentukan tim pemeriksa.

Berdasarkan tersebut diminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Blang pidie agar memerintahkan Panitera PN setempat untuk hadir ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh harj jum'at 13 November 2020 pukul 09.00 wib guna dimintai keterangan sebagai pihak terlapor atas aduan Zulkifli, terang sigit

Berikut Kronologi laporan Zulkifli

Begini Kronologis hingga terjadi Pelaporan Ketua Hakim PN Blangpidie dan PN Tapaktuan serta Panitera PN Blangpidie ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pada tanggal Aminah Adil Sebagai Penggugat Melawan Manizar Dkk sebagai Para Tergugat dalam Perkara Pengadilan Negeri Tapaktuan Nomor: 6/Pdt.G/2017/PN .Ttn Jo Putusan Pengdilan Tinggi Aceh Nomor 27/PDT/2018/PT BNA, dimana Baik Putusan Tingkat Pertama Maupun Banding dimenangkan Oleh sdri. Aminah Adil.

Bahwa berdasarkan register perkara Nomor 6/Pdt.G/Eks/2017/PN .Ttn. Tertanggal, Senin 8 Februari 2019, telah Mengeluarkan Penetapan yang pada Pokoknya untuk dilakukan Eksekusi dengan bantuan Pengadilan Negeri Blangpidie.

Bahwa pada tanggal 28 Juni 2020 Sdri. Aminah Adil memberikan Kuasa Khusus Kepada Kantor Hukum ARZ & Rekan Untuk Pelaksaan Penetapan Nomor 6/Pdt.G/Eks/2017/PN .Ttn. Tertanggal, Senin 8 Februari 2019 dan

Dimana Panitera PN Blang Pidie Rafinal, NIP 196107271982031002, tidak mau melegalisasi Surat Kuasa sebab menurutnya Pencabutan maupun Penerimaan Kuasa Harus dihadapanya dengan tidak bisa menyebutkan dasar Hukum.

Bahwa Pada tanggal 1 Juli 2020 Kami mengirim Pesan Lewat Whatshaapss yang pada Pokonya meminta untuk bisa bertemu dengan Ketua PN Blangpidie yaitu Bapak Zulkarnain, SH, MH namun beliau mengatakan bahwasanya lagi berada di Jakarta walaupun sebenarkan kami tau bahwa Ketua PN Blangpidie ada di Blangpidie dimana Pagi Jam 09.00 WIB, tanggal 1 Juli 2020 Ketua PN Blang Pidie menghadiri HUT POLRI di POLRES Aceh Barat Daya.

Bahwa Pada Tanggal 2 Juli 2020 pada saat kami hendak mendaftarkan Surat Kuasa dimana surat Kuasa tersebut telah di berikan Nomor serta yang lainnya akan tetapi Panitera PN Blang Pidie Rafinal, NIP 196107271982031002, tidak bersedia untuk melegalisasi serta menyatakan bahwa ditidak bersedia untuk melaksanakan Eksekusi dan Kami melihat Ketua PN Blangpidie ada di Pengadilan.

Bahwa sebelum kami Kuasa Hukum Aminah Adil dimana setelah itu membuat surat Permohonan Berkas terkait dengan Kepada Ketua PN Tapaktuan YUDHISTIRA ADHI NUGRAHA, S.H., M.H., Putusan Nomor: 6/Pdt.G/2017/PN .Ttn Jo Putusan Pengdilan Tinggi Aceh Nomor 27/PDT/2018/PT BNA, namun tidak dikabulkan.

Bahwa berdasarkan hal diatas kami Kuasa Hukum Aminah Adil telah membuat Laporan Kepada Mahkamah Agung serta telah di Agendakan dengan Nomor : 0467 / BP / A.SIWAS / VII / 2020, tanggal 6 Juli 2020.

*Redaksi*

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!