Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 1)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 3)

Larang Lakukan Ibadah di Masjid Jabir Al-Ka`biy, Bupati Aceh Barat Dinyatakan Bersalah.

Bimcmedia.com
Bimcmedia.com | Larang Lakukan Ibadah di Masjid Jabir Al-Ka`biy, Bupati Aceh Barat Dinyatakan Bersalah/Ist

Bimcmedia.com, Meulaboh; Pengadilan Negeri Meulaboh telah mengabulkan gugatan Yayasan Hadyur Rasul terhadap Pemerintah Kabupaten Aceh Barat terkait pelarangan shalat Jum'at dan sejumlah aktivitas ibadah lainnya di Masjid Jabir Al-Ka`biy yang terletak di Gampong Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Adapun Ketua tim kuasa hukum Yayasan Hadyur Rasul Akbarul Fajri, S.H. menyebutkan, dalam amar putusan perkara Nomor: 5/Pdt.G/2022/PN Mbo tersebut, majelis hakim telah memutuskan, untuk menolak eksepsi tergugat I (Bupati Kabupaten Aceh Barat), tergugat II (Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Aceh Barat), tergugat III (Keuchik Gampong Drien Rampak), dan tergugat IV (Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Barat).

"Majelis hakim memutuskan bahwa para tergugat tersebut dinyatakan bersalah atas perbuatan melawan hukum," Kata Akbarul Fajri dalam keteranganya rilisnya kepada Bimc Media Rabu (28/09/2022).

Masih kata Akbarul Fajri, Bupati Kabupaten Aceh Barat sebagai tergugat I dinyatakan bersalah oleh majelis hakim yakni atas tindakan pelarangan ibadah Sahlat Jum’at di Masjid Jabir Al-Ka’biy.

Sambung Ketua tim kuasa hukum Yayasan Hadyur Rasul, tergugat II yakni Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Aceh Barat dinyatakan bersalah karena melarang dan/atau menghalang-halangi masyarakat jamaah untuk melaksanakan Shalat Jum'at di masjid Jabir Al-Ka’biy.

Selanjutnya tergugat IV Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Barat bersalah atas perbuatan melakukan upaya pemaksaan paham keberagamaan atau penyeragaman tata cara beribadah.

Kemudian tergugat I dan III yaitu Bupati Aceh Barat dan Keuchik Gampong Drien Rampak dinyatakan bersalah sebab berupaya mengambil alih kepengurusan Masjid Jabir Al-Ka’biy dan sejumlah perbuatan melawan hukum lainnya.

Lebih lanjut Fajri menerangkan, berdasarkan putusan itu, majelis hakim memerintahkan Bupati Aceh Barat, untuk menjamin dan melindungi Jemaah dan/atau pihak Masjid Jabir al-Ka`biy agar dapat melaksanakan berbagai peribadatan atau kegiatan keagamaan sebagaimana keadaan semula, termasuk untuk melaksanakan Shalat Jum'at di tempat ibadah tersebut.

Majelis hakim juga memerintahkan Kepala Satpol PP dan WH Aceh Barat, untuk menarik seluruh anggota Satpol PP maupun Wilayatul Hisbah agar tidak lagi menjaga atau menghalangi para jamaah untuk melaksanakan Shalat Jum'at di Masjid Jabir Al-Ka`biy.

Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 11)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 10)

Komentar

Loading...