Larangan Mudik Berlaku, Transportasi Boleh Aktif Di Kawasan Aglomerasi
Bimcmedia.com, Jakarta ; pemberlakuan larangan mudik yang telah di tetapkan oleh pemerintah hari ini mulai diberlakukan di setiap daerah, namun kawasan aglomerasi ditekan untuk tetap aktifkan moda transportasi. Kamis (06/05/2021).
Adapun informasi dari Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dikutip dari liputan6.com kamis (06/05/2021) mengatakan larangan mengenai penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi darat, laut, udara, serta kereta api, untuk kegiatan mudik, mulai berlaku hari ini Kamis 6 Mei hingga Selasa 17 Mei 2021.
Akan tetapi hal tersebut tidak menjadikan pergerakan dari transportasi berhenti total pada waktu tersebut.
"Masih ada moda transportasi yang beroperasi untuk melayani kegiatan yang dikecualikan, seperti diatur di dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021,” ujar jubir kementrian perhubungan itu dalam keterangan pers, Rabu (05/05/2021).
Selain itu ia juga menjelaskan dalam perturan menteri Perhubungan Nomer 13 Tahun 2021 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, mengatur mengenai kendaran yang dapat beroperasi untuk melayani kepentingan masyarkat selain mudik.
prihal kepentingan nonmudik yang disebutkan yakni bekerja, perjalanan dinas, sakit, kunjungan meninggal serta ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga.
Baca Juga :
- Aparat Gabungan TNI - Polri dan Tim Medis Perketat Awasi Pelabuhan
- Nasabah PT BRI Syariah dan PT BNI Syariah Diwajibkan Migrasi Ke BSI
Lebih lanjut mengenai persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, pelayanan kesehatan darurat, dan kepentingan non-mudik lain
Mengenai kepentingan non-mudik lain tertentu yaitu harus dilengkapi dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah atau pihak terkait
Adita juga menyampaikan mengenai transportasi logistik atau barang yakni angkutan pengangkut seperti kebutuhan pokok, barang-barang penting untuk kegiatan ekonomi, obat-obatan, serta alat-alat kesehatan, dapat berjalan seperti biasa
Kemudian adita juga menuturkan transportasi juga akan tetap beroperasi tetapi terbatas melayani daerah tertentu yaitu aglomerasi yaitu di Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, serta Bekasi
Beberapa kawasan lain Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi Jogja Raya, Solo Raya, Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan , dan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros
Demikian kegiatan mudik tetap diminta tidak dilaksanakan di kawasan aglomerasi dan transportasi akan diprioritaskan untuk aktivitas masyarakat yang masih dalam kondisi bekerja dan membutuhkan layanan kesehatan.
"Pihak Kementrian perhubungan terus mengimbau bagi masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan mudik pada tahun ini, serta tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan pandemi Covid-19 di Indonesia," tutupnya.
___
[RMa]
Komentar