Lima Pelaku dan Satu Unit Excavator Penambang Ilegal di Aceh Barat Ditangkap

Laporan ,
Penggerebekan oleh sat Reskrim Polres Aceh Barat di Lokasi (Foto/Ist)

Bimcmedia.com, Meulaboh: Sat Reskrim Polres Aceh Barat kembali lakukan penggerebekan terhadap lokasi pertambangan emas tanpa izin (ilegal minning ) di Desa Leubok beutong Kec. Sungai mas Kab. Aceh barat

Penggerebekan tersebut, bersama Unit IV Tipidter dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Aceh barat berhasil mengamankan 5 (lima) terduga, serta 1 (satu) unit alat berat excavator beko merk Hitachi warna orange, 2 (dua) buah indang alat pendulang emas, 3 (tiga) lembar ambal penyaring emas. BBM minyak Jenis solar sebanyak ± 450 Liter, serta 2 (dua) buah plastik berisikan pasir bercampur butiran bewarna kuning yang di duga emas.

"Pada hari ini kamis tanggal 10 November 2022 sekira pukul 01.00 Wib sampai dengan selesai, Kasat Reskrim bersama Unit IV Tipidter dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Aceh barat telah melakukan penindakan berupa penangkapan/penggerebekan terhadap lokasi pertambangan emas tanpa izin (ilegal minning)" Cetus Andrian melalui pesan tertulis

Adapun 5 (Lima) orang yang di amankan diantaranya: MU umur 50 tahun, pekerjaan Swasta, yang beralamat dusun rumah baru desa lubuk panyang Kec. Woyla timur, Kab. Aceh Barat. Kemudian HI umur 25 tahun, pekerjaan Swasta, alamat Gampong gleng Kec. Sungai Mas, Kab. Aceh Barat. Dan SU umur 30 tahun, alamat dusun rumah baru desa lubuk panyang Kec. Woyla timur, Kab. Aceh Barat.

Selanjutnya, SR , umur 24 tahun, pekerjaan petani/pekebun, alamat Desa Leubok beutong Kec. Sungai Mas, Kab. Aceh Barat. Dan AR umur 20 tahun, pekerjaan wiraswasta, Desa Pasie Janeng Kec. Woyla timur, Kab. Aceh Barat.

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!