Lima Pelaku Ini, Ditangkap Polisi Saat Main Judi

Polisi
Saat Konferensi Pers Di Aula Polres Gayo Lues, | Ist

Bimcmedia.com, Blangkejeren: Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gayo Lues mengamankan Lima pelaku jarimah Maisir atau Judi di Didesa Agusen Kecamatan Blangkejeren kabupaten Gayo Lues. Selasa,(21/3/2023).

Menurut keterangan Kasatreskrim polres Gayo Lues IPTU M. Abidinsyah Saat Konferensi pers di Aula Polres Setempat, menyampaikan kronologis kejadian Kasus tersebut bermula pada Minggu, (5/3/23) lalu, personel opsnal unit Resmob Satreskrim Polres Gayo Lues mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Agusen kecamatan Blangkejeren kabupaten Gayo Lues terjadi perbuatan Melanggar hukum yaitu perbuatan Jarimah Maisir, Judi Kartu (Remi,Joker,Leng) Yang di lakukan oleh lima orang Pelaku.

"Informasi ini berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi nya perbuatan Jarimah Maisir Judi" Ujar nya

Adapun Kelima pelaku berinisial SM (71) , KR (59), SM (48), SM (30), dan AC (39), Dari kelima Orang Tersebut Beralamat Di Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues.

Kasatreskrim IPTU M. Abidinsyah, menambahkanbahwa pada saat penangkapan oleh tim opsnal unit Resmob Sat Reskrim Polres Gayo Lues turut mengamankan dari tangan tersangka berserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.280.000,- ( satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah), dengan rincian kartu Remi/Joker/Leng sebanyak 64  lembar warna hitam.

"Saat Melakukan penangkapan Kita berhasil mengamankan Pelaku serta Barang bukti, berupa Uang Tunai sebesar 1.280.000. dan Kartu sebanyak 64 Lembar Warna Hitam" Kata Abidinsyah

Dari perbuatan Kelima Pelaku Atas perbuatan nya di jerat dengan pasal 18 Qanun Aceh nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan ancaman cambuk paling banyak 12 kali ataupun denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara paling lama 12 bulan.

Khairul Adami

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!