LMND Prihatin Masyarakat Buka Puasa dan Shalat dalam Kegelapan

Bimcmedia.com, Simeulue : Sebagaimana surat edaran yang dikeluarkan pihak PLN ULP Sinabang yang ditujukan kepada pelanggan PT PLN (Persero) ULP Sinabang, 25 Maret 2023, menyebutkan bahwa sehubungan dengan adanya perubahan daya mampu pembangkit PT PLN (Persero) ULP Sinabang, maka oleh pihak PLN Sinabang harus melakukan pengaturan beban sesuai dengan daya mampu pembangkit.
Ahmad satria, selaku Koordinator Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) kabupaten Simeulue kepada bimcmedia.com, Selasa, (18/04/2023) mengatakan, "Sangat prihatin terhadap masyarakat pelanggan di kabupaten Simeulue akhir-akhir ini terpaksa berbuka puasa dalam suasana kegelapan bahkan disaat waktu melaksanakan sholat tarawih seringkali terjadi dan diwaktu sahur,"
Selanjutnya ia juga menambahkan hampir setiap hari masyarakat pelanggan unit layanan pelanggan Sinabang kabupaten Simeulue ini mengalaminya bahkan ada pergantian hidup dan matinya arus listrik maka sering terjadi mangalami mati total seharian di beberapa kecamatan yang ada di kabupaten Simeulue dan itu juga ditakutkan akan berdampak pada alat-alat elektronik para pelanggan karena ketidak stabilnya arus yang hidup-mati.
Namun hingga saat ini pelanggan yang berada di pulau terluar provinsi Aceh ini masih sering mengalami kegelapan saat ini beban daya arus listrik yang harus dibutuhkan Simeulue setiap harinya mencapai 6,8 MW atau 6800 KW, sedangkan jumlah mesin yang ada secara keseluruhan 12 yang siap operasi.Kami berharap juga kepala induk PLN provinsi Aceh agar memperhatikan unit layanan pasokan mentainance di kabupaten Simeulue agar semua pelanggan tidak merasa di rugikan
Sesuai dengan undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah dalam upaya memberikan hak kepada pelanggan listrik adalah menetapkan Tingkat Mutu Pelayanan atau TPM.Maka sudah merupakan kewajiban PT PLN (Persero) sebagai pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, untuk menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku. Apabila pemadaman listrik yang terjadi kurang dari standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah,konsumen berhak mendapat ganti rugi dari PT PLN Persero dan ditambah lagi tata nilai PLN adalah Akhlak.
Maka dari itu diakhir bulan Ramadhan ini LMND meminta induk PT PLN pusat provinsi Aceh harus mampu berkolaborasi dengan pihak pemerintah kabupaten Simeulue dan pemerintah provinsi Aceh khususnya PJ gubernur untuk mengultimatum induk PLN provinsi Aceh karena bertanggung jawab penuh kepada pemerintah pusat untuk menunjang ESDM dan kepentingan umum karena itu menjadi tanggung jawab negara.
Komentar