Lolos Verifikasi Administrasi, Parpol Ini Akan Bertarung di Pemilu 2024

Laporan ,
Pemilu 2024
Ilustrasi Partai Politik | sumber Foto : Ujaran

Bimcmedia.com, Jakarta : Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan sekitar 18 partai politik (parpol) telah lolos verifikasi administrasi dan mengikuti pemilihan umum (Pemilu) 2024. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022 yang salinannya telah diunggah di situs resmi KPU.

Berdasarkan surat itu, partai yang telah lolos diantaranya adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan  (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Perindo, Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Lalu ada Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Berikutnya adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Buruh dan Partai Umat.

Akibatnya, ada juga enam dari parpol tidak lolos uji administratif untuk mengikuti pemilu 2024. Mereka adalah Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Republik, Partai Republik Indonesia, Partai Republik Satu, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) serta Partai Keadilan dan Persatuan.

Komisioner KPU Betty Idroos seperti dilansir dari portal berita CNNIndonesia.com, (Jum'at, 14/10/2022) menerangkan, "Ya, tapi keenam bagian itu gagal dalam tinjauan administrasi. Kami akan terus meninjau bagian - bagian faktual yang memenuhi persyaratan tinjauan administrasi untuk diperbaiki,"

KPU akan memverifikasi fakta dengan memeriksa kepengurusan partai 100% provinsi di Indonesia, 75% kabupaten/kota, dan 50% jalanan.

Selain itu, dengan mengutip Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, dilakukan pemeriksaan administratif terhadap dokumen - dokumennya adalah sebagai berikut:

  1. Berita resmi yang menyatakan bahwa partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum
  2. Fotokopi AD dan ART
  3. Keputusan pimpinan partai di semua tingkatan di tingkat pusat tentang pemenuhan persyaratan kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, dan minimal 30% keterwakilan perempuan
  4. Nama dan jabatan pengurus partai politik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, kota, dan kecamatan.
  5. Surat Keterangan Pendirian Tetap Pimpinan Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota
  6. Surat keterangan badan hukum yang memuat pendaftaran nama, lambang, dan gambar partai politik;
  7. Bukti kepemilikan rekening nominal parpol di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota

Dengan adanya kelengkapan dokumen tersebut maka pemilik parpol akan lolos syarat administratif dan bisa bertarung pada pemilu 2024.

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!