LSM Temukan Puluhan Ton Kayu Gelondongan Diduga Hasil Pembalakan Liar
Bimcmedia.com, Aceh Tamiang: Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembahtari mengendus praktik ilegal logging kembali terjadi di belantara hutan lindung Aceh Timur yang berbatasan dengan Aceh Tamiang. Minggu (30/4/2023)
kata Direktur Eksekutif Lembahtari Sayed Zainal Muktar, di Kuala Simpang, yang di kutip dari KBA.ONE mengatakan Hutan yang dibabat adalah hutan produksi (HP) dekat hutan Cagar Alam di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang merupakan paru-paru dunia di Desa Rantau Panjang Bidari, Kecamatan Simpang Jernih,"
Hal itu dibuktikan penemuan lokasi penimbunan kayu gelondongan dan kayu balok diduga hasil pembalakan liar pada titik kordinat N.04°45'380" E. 97°67'706". Bahkan intensitas perambahan hutan dilakukan secara besar-besaran menggunakan dua unit alat berat jenis buldozer.
ungkap Sayed."Tumpukan kayu glondongan tak bertuan itu kami temukan tanggal 13 April 2023 berkat laporan dari warga setempat. Rencananya kayu-kayu tersebut akan dirangkai menjadi rakit lalu dihanyutkan melalui sungai untuk dijual di salah satu kilang Aceh Tamiang,"
Jelasnya lagi, Jumlah kayu diperkirakan sebanyak 40 ton dengan ukuran panjang 5 meter. jenis kayu kelas di antaranya, damar, merbau dan meranti batu.
Prihal, Lembahtari mensinyalir dalam kasus perusakan hutan KEL ini pelaku pembalak liar terindikasi menggunakan modus izin Pemanfaatan Hutan Atas Tanah (PHAT) milik warga Aceh Tamiang bekerja sama dengan warga Aceh Timur yang diketahui berkecimpung di partai politik.
Terang Sayed."Aneh, pemanfaatan kayu hanya dengan menggunakan izin PHAT harus pakai alat berat. Parahnya lagi pembalakan dilakukan di sekitar Cagar Alam. Posisi tumpukan kayu berada di tepi sungai Rantau Panjang Alur Rube siap untuk dihanyutkan,"
Menurutnya, bila kondisi arus sungai banjir maka hanya butuh waktu satu hari satu malam saja tumpukan kayu log tersebut sampai ke Aceh Tamiang dengan cara dialirkan. "Namun saat ini air sungai Aceh Tamiang dangkal mereka terpaksa menunda membawa kayu-kayu hutan tersebut," kata Sayed.
Pihaknya berharap, Aparat Penegak Hukum (APH) jajaran Polda Aceh dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Aceh segera menghentikan aksi pembalakan liar secara masif dengan menggunakan alat berat bermodus izin PHAT.
Lanjut Sayed, pihaknya meminta tim KPH Wilayah III 3 DLHK Aceh segera mengindentifikasi pemilik izin di sekitar kawasan Rantau Panjang Bidari yang bersebelahan dengan lokasi lahan APL penangkaran Badak Sumatra. "Kita juga akan sampaikan kepada KPH oknum warga pemilik izin PHAT tersebut," katanya.
Lembahtari menyesalkan terjadi pembiaran perusakan hutan yang sudah dikampanyekan sebagai paru-paru dunia tersebut. Ia menilai aksi pembalakan ini nyata-nyata telah menjadi penyumbang bencana banjir di Aceh Tamiang (hilir).
"Ini saatnya pelaku pembalak liar di Aceh Timur dan Aceh Tamiang diberantas dan harus menanggung atas perbuatannya . Kami minta KPH segera bertindak menghentikan kegiatan pembalakan liar dan menjelaskan kepada publik tentang temuan kayu hutan ini," Tutupnya
***
Komentar