Mahasiswa KKN-PPM 020 Sosialisasi Hukum Perlindungan Perempuan

Bimcmedia.com, Aceh Selatan : Sejumlah mahasiswa dari jurusan Ilmu Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal) yang melaksanakan KKN-PPM Angkatan XXVI Kelompok 020 melakukan sosialisasi tentang Hukum perlindungan terhadap perempuan tentang pasal 1 butir satu undang-undang nomor 23 tahun 2004. Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Munasah Desa Lhok Jok Kecamatan Kuta makmur. Sabtu, (13 /10 2021).
Di dalam undang-undang no 23 tahun 2004 menyatakan bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologi atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkungan rumah tangga.
Melihat dari hasil pengamatan kami bahwa banyaknya warga yang tidak melek dengan hukum terutama di desa yang mana belum paham akan adanya undang-undang yang mengatur tentang perlindungan perempuan.
Maka kami selaku mahasiswa KKN-PPM UNIMAL 020 menyelenggarakan sebuah sosialisasi tentang perlindungan hukum terhadap perempuan. Tujuan dari kegiatan ini untuk tercapainya sebuah pemahaman terhadap pentingnya kewaspadaan dalam melangkah kepada pihak yang berwajib.
Khana Audina yasha selaku mahasiswa dalam rilis yang dikirim ke bimcmedia.com, Sabtu, (13/11/2021) mengatakan bahwasanya materi yang telah di siapkan tentang perlindungan hukum terhadap perempuan di bantu oleh Lili Rahmayana Harahap selaku moderator dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi menambahkan bahwa pentingnya pengetahuan tentang Hukum terutama dalam pengaturan kehidupan sehari-hari baik dari segi perlindungan perempuan seperti kekerasan terhadap rumah tangga dan pelecehan terhadap anak hal semacam ini yang banyak didiamkan karena akibat tidak mengetahui adanya undang-undang yang mengatur tentang HAM, yaitu setiap orang wajib membela atau melindungi diri ujar Lili dalam forum diskusi.
Sementara itu Nursia selaku warga di desa lhok jok merespon tentang kegiatan sosialisasi yang di adakan pada Sabtu 13/10, berterimakasih atas adanya pemaparan tentang Hukum perlindungan terhadap perempuan karena dengan adanya sosialisasi ini mereka paham dan mengerti langsung yang harus di lakukan jika terjadinya kekerasan dalam rumah tangga ujar Nursia.
Selanjutnya Dedy Syahputra S.H,.MH selaku Dosen pembimbing Lapangan (DPL) Sangat mendukung dan ikut serta membimbing acara hingga terlaksananya acara yang di lakukan di munasah lhokjok di kecamatan kuta Makmur.
Maka dengan adanya sebuah sosialisasi hukum perlindungan perempuan di daerah-daerah akan menjadi lebih aman, karena masyarakat bisa lebih mengetahui apa maksud dan arti dari undang-undang tersebut. Sehingga jika ada masalah yang menimpa dirinya pribadi tidak perlu khawatir untuk melaporkan ke pihak berwajib.
[A-]
Komentar