Mahasiswa Menggugat Bupati Aceh Barat Minta Copot Satpol PP

Bimcmedia.com, Meulaboh : Mahasiswa Menggugat Bupati Aceh Barat Ramli.M.S untuk mencopot Kasatpol PP Aceh Barat Dan Juga Pemecatan Terhadap Oknum Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) terhadap pemukulan Mahasiswa Universitas Teuku Umar pada hari Rabu 3 /11/2021 kemarin.
Sejumlah mahasiswa di Aceh barat melakukan aksi untuk menindaklanjuti Kasus Pelecehan Seksual terhadap Anak di Aceh Barat sekarang belom ada hasilnya. Kamis 4 November 2021
Gubernur Mahasiswa Fisip UTU Chandra Setyawan mengatakan kepada bimcmedia.com ini ke kedatangan kami untuk mengawali sejauh mana proses Hukum berlanjut, Namun saat kami meminta keadilannya dan mempertanyakan sudah Sampek mana penyelidikan tersebut suara bentakan dari satpol PP yang kami dapatkan. Ungkapnya
Selain itu candra juga mengatakan pada media ini Rabu 4 November 2021 Terjadi Pemukulan oleh oknum Satpol PP terhadap Mahasiswa saat aksi berlangsung sehingga ada beberapa mahasiswa yang mengalami luka-luka akibat pukulan dari petukas tersebut.
Namun Dalam pemukulan tersebut oknum Satpol PP yang sebagai mana Aparat negara dan daerah seharusnya melindungi Masyarakat bukan memukul, dalam pemukulan tersebut terkena 3 korban yaitu 2 korban laki2 dan satu korban wanita.
Pemukulan yang dilakukan Oknum Satpol PP terhadap mahasiswa sudah beredar dalam Video yang berdurasi 1.44 menit itu terlihat para aksi dari Mahasiswa mendorong para petugas satpol PP yang ingin masuk dalam kantor guna memperlurus terkait kasus peleceh seksual terhadap anak dibawah umur yang selama ini dianggap belum ada kejelasan dan pihak dinas juga dituding tidak melakukan pekerjaannya dengan baik. Ungkap Candra selaku ketua/gebenur fakultas ilmu sosial dan politik.
Adapun yang menjadi korban pemukulan itu diantaranya, Sandi Mulyadi, Alfarabi Herley Yandi dan fatkia Nisa, namun diketahui saat ini korban sedang divisum dan melaporkan kejadian itu ke SPKT Mapolres Aceh Barat.
Selain itu candra juga mengatakan Awal kericuhan itu bermula saat para pengunjuk rasa saling cek-cok, saling dorong bahkan seorang petugas nekat memukuli dan menendang mahasiswa yang ikut dalam aksi tersebut.
"Saya Rasa pemukulan tersebut tidak sepantasnya dilakukan kepada Mahasiswa Yang melakukan demonstrasi, dan itu di atur dalam UU No 9 Tahun 1998 tentang kebebasan berpendapat di dalam Pasal 5 : Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk"
a. mengeluarkan pikiran secara bebas;
b. memperoleh perlindungan hukum.
Harapan mahasiswa universitas Teuku Umar yang di wakil oleh gebenur FISIP melalui media "Saya" meminta kepada Bupati Aceh barat Ramli. SE, Dapat melakukan pemecatan kepada Oknum Satpol PP yang melakukan representatif terhadap mahasiswa dan juga dilakukan pengadilan terhadap Oknum Satpol-PP yang memukuli Mahasiswa Universitas Teuku Umar dan juga meminta ganti rugi yang sudah di alami para aksi tersebut.
CW 02
Komentar