Mahasiswa Minta Para Bacaleg untuk Tidak Curi Start Kampanye

Laporan ,
Bacaleg
Andri Wahyudi (Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik) | Dok Pribadi

Mahasiswa Minta Para Bacaleg untuk Tidak Curi Start Kampanye

Oleh  :

Andri Wahyudi
(Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik)

Bimcmedia.com, Opini : Andri Wahyudi mengingatkan agar para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) baik tingkat pusat (DPR RI), Tingkat provinsi (DPRD Provinsi) maupun tingkat kabupaten/kota (DPRD Kab/Kota) untuk tidak memasang baliho karena belum memasuki masa kampanye untuk Pemilihan Umum tahun 2024.

Demikian hal itu disampaikan Andri, saat dimintai pendapat terkait adanya sejumlah Baliho para Bakal Calon Anggota Legislatif disebagian tempat yang ada di wilayah kabupaten Bener Meriah .

Padahal, masa kampanye telah diatur didalam PKPU No. 3 Tahun 2022 berlangsung mulai tanggal 28 November sampai dengan tanggal 10 Februari 2024. Sudah seharusnya untuk saat ini, pemasangan baliho bacaleg itu tidak dibenarkan karena belum memasuki masa kampanye. Apalagi baliho yang dipasang identik dengan unsur kampanye atau mencitrakan diri.

“Oleh karena itu, Andri mengingatkan kembali kepada para partai politik peserta pemilu tahun 2024 mengenai hal tersebut, hal ini sangat penting agar semua pihak bisa taat dan patuh terhadap aturan dan dapat menahan diri untuk tidak memasang baliho atau spanduk bacaleg. Agar dapat memberikan edukasi politik yang baik kepada publik,” terang Andri.

.

Andri meminta kepada lembaga Bawaslu Kabupaten Bener Meriah selaku badan pengawas pemilu agar mendingan lanjuti dan menertibkan baliho-baliho para bacaleg yang sudah bertebaran disejumlah tempat di kabupaten Bener Meriah.

Mengacu pada peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018, partai politik yang telah ditetapkan menjadi peserta pemilu diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi. Dan pada Pasal 35 dalam PKPU tersebut juga dijelaskan bahwasannya sosialisasi dibolehkan dalam bentuk pemasangan bendera partai, nomor urut partai dan logo atau gambar partai. Bukan sosialisasi dalam bentuk Bakal calon legislatif,” tegas Andri.

***

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!