Mangkir Dari Panggilan Penyidik, Polda Aceh Akan Beberkan Nama Penerima Beasiswa.
Bimcmedia.com, Banda Aceh; Terkait kasus korupsi beasiswa mahasiswa, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh akan membeberkan nama para penerima beasiswa yang tidak sesuai sarat, selain karena data itu terbuka untuk publik juga lantaran mereka tidak mengindahkan panggilan pihak Kepolisian.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh akan mengumumkan nama-nama penerima beasiswa yang tidak sesuai aturan atau syarat yang ditetapkan, tentu daftar para mahasiswa tersebut juga merupakan data yang terbuka dan transparan, sehingga tidak perlu ditutupi ke publik.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy dalam keterangannya di Mapolda Aceh pada, Minggu, (24/07/2022)
Adapun Winardy mengungkapkan, pihaknya berencana merilis nama para penerima beasiswa tersebut, lantaran mereka tidak mengindahkan panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh.
"Mereka (Penerima Beasiswa-Red) sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Itikad baik untuk mengembalikan beasiswa yang telah dinyatakan sebagai kerugian negara tersebut juga tidak ada," Pungkas Kabid Humas.
Lebih lanjut Winardy kembali menginformasikan, bahwasanya total anggaran beasiswa pada tahun 2017 mencapai Rp.22.317.060.000, sedangakan berdasarakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp.10.091.000.000.
Kemudian dalam kasus tersebut, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Aceh telah memeriksa sebanyak 537 orang dan 6 saksi ahli, serta menetapkan 7 orang sebagai tersangka.
Masih kata Kombespol Winardy, penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara tersebut dari 70 penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat dengan total Rp.934.750.000. sebelum merilis nama para pelaku, pihak Polda Aceh masih menunggu itikad baik dari para penerima, jika tidak akan segera diproses hukum.
"Baru 70 penerima yang mengembalikan. Selebihnya, 320 orang lagi masih ditunggu itikad baiknya sebelum diumumkan namanya dan diproses hukum," Tutup Winardy.
Komentar