Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 1)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 3)

Mantan Pejabat ESDM Rugikan Negara 11 Milyar, Hakim Vonis 4 Tahun Bui

Mantan Pejabat ESDM
Sri Utami | Sumber Foto : medcom.id

Bimcmedia.com, Jakarta ; Eks Kepala Bidang Pemindah tanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (P3BMN) Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara. Mantan Pejabat Negara ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) atau Sekretaris Jendral, Sri Utami terbukti melakukan pengadaan fiktif pada 2012 sehingga merugikan negara senilai Rp.11.124.736.447 Milyar.

Mantan pejabat ESDM tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) secara bersama-sama dan berlanjut hingga berdampak pada kerugian negara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Sri Utami terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," Pungkas Hakim Ketua Toni Irfan, melansir dari cnnindonesia.com, Selasa (14/06/2022).

Hakim Ketua Toni Irfan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis Sri Utami dengan pidana empat tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 250 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan," lanjut hakim.

Lebih lanjut Sri juga di jatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp2,39 miliar, bila tidak membayar kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana 10 bulan kurungan.

Putusan Sri dinilai Hakim terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kendati demikian, sanksi tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Sri dihukum selama empat tahun dan tiga bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, serta pidana uang pengganti Rp2,39 miliar subsider satu tahun penjara.

Diketahui Sri Utami melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM saat itu, Waryono Karno.

Sri melakukan pengumpulan dana atas permintaan Waryono untuk membiayai kegiatan pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM yang tidak dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ia melakukan pembiyayaan pada kegiatan sosialisasi sektor ESDM Bahan Bakar Minyak Bersubsidi tahun 2012, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi tahun 2012, dan perawatan gedung kantor Sekretariat ESDM Tahun Anggaran 2012.

***

[RMa]

Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 11)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 10)

Komentar

Loading...