Mantan Polisi Digrebek Akibat Tanam Ganja Di Dalam Ruko

Laporan ,

Bimcmedia.com, Bengkulu : Satuan Reserce Kriminal Rejang Lebong Bengkulu, menggerebek ruko yang berada pada kawasan batu kali. Polisi mendapat ratusan bibit ganja di tanam dalam pot tanaman, puluhan paket yang siap di edarkan dan yang sangat disayangkan pelakunya adalah seorang mantan polisi.

Ratusan bibit ganja yang ditemukan oleh tim gabungan Plores Rejang Lebong Bengkulu yang terdiri dari satuan narkoba, satreskrim Rejang Lebong dan didukung oleh anggota satuan yonif brimod saat menggerebek sebuah ruko yang berada di jalan batu kali, kecamatan curuk rebong tengah.

Ruko tersebut yang dijadikan oleh AY mantan anggota polisi itu, digerebek setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan bahwa AY yang menjadi seorang bandar narkotika berjenis ganja.

Setelah melakukan penggeledahan pihak kepolisian menemukan 61 paket jenis ganja siap edar dan 227 tanaman ganja dalam pot tanaman. Gencatan polisi ini diketahui sebagai bandar narkotika setelah sebelumnya dilaporkan oleh pihak warga, saat polisi menyita bahan bukti berupa laptop dan ponsel pelaku didapati di dalam rukonya ada ratusan puluhan tanaman ganja.

Dikutip dalam liputan 6, Sabtu, (16/10/2021) menjelaskan bahwa " Ditemukannya ditempat kejadian perkara, enam puluh satu paket golongan satu jenis ganja, kemudian seratus tujuh puluh pot ganja, berisi 227 tanaman ganja yang masih kecil,"

Guna untuk memeriksa lebih lanjut, tersangka Ay beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka, dan akan dijerat dengan pasal penyalahan penggunaan narkotika

Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan tersebut telah dilakukannya selama satu tahun belakangan. Narkotika jenis ganja ini selain untuk dipakainya sendiri, juga dijual kepada pelanggannya dengan harga jual mulai dari Rp50.000 hingga Rp150.000 per paket tergantung dengan besar kecilnya paket.

Sementara itu dari Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu Susilo mengatakan pihaknya telah mengamankan AY alias Dores (40), warga Jalan Batu Galing, Kelurahan Batu Galing, Kecamatan Curup Tengah dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.

"Terhadap pelaku ini kami sangkakan Pasal 114 dan 111 UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika," tutup Iptu Susilo, lansir dari indozone, sabut (15/10).

---

[A-]

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!