Masyarakat Aceh Barat Berterimakasih kepada KAPOLRI, Ternyata ini Masalahnya

Bimcmedia.com, Meulaboh : Salah seorang Masyarakat Aceh Barat pernah mengirim surat ke Kepala kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI) beberapa waktu lalu terkait masalah yang dihadapinya, ternyata surat tersebut ditanggapi maka dirinya berterimakasih kepada Jendral Lityo Sigit parabowo
Negara Indonesia adalah negara hukum, yang dimaksud negara hukum adalah negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, dan tidak ada kekuasaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel) sebagaimana yang tertuang didalam pasal 1 Ayat 3 UUD 1945.
Negara Indonesia memiliki lembaga-lembaga penegak hukum yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, guna untuk memudahkan dalam mewujudkan negara yang aman, adil, dan sejahtera.
Dalam sebuah press rilis yang diterima oleh salah satu pewarta bimcmedia.com, menerangkan bahwasanya Syahrial Ardy selaku masyarakat Aceh barat, warga Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, pada Tanggal 05 Desember 2021, telah melayangkan Surat Kepada Bapak Kapolri Jenderal Lityo Sigit Parabowo selaku pimpinan tertinggi kepolisian Republik Indonesia dan Kepada Kompolnas terkait dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan yang telah saya alami yang tidak mendapatkan respon dan/atau penangan yang profesional oleh Penyidik Polres Aceh Barat dimana hal tersebut telah bertentangan dengan Visi dan Misi Kepolisian dibawah Kepemimpinan Bapak Kapolri Polri yang "Presisi", yaitu prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.
Setelah menunggu kurang lebih selama 1 bulan, pada tanggal 25 Januari 2022 Syukur Alhamdulillah surat saya telah di tanggapi dengan kedatangan dari Kompolnas dan Polda Aceh yang di Pimpin oleh AKBP Syukri ditempat kediaman saya yang beralamat di Desa Ujong Drien, Kecamatan Mereubo, Kabupaten Aceh Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut atas duduk perkara lengkap dengan bukti-bukti terlampir yang telah saya lampirkan dalam Surat yang telah saya layangkan tersebut dan Dari hasil pemeriksaan banyak bukti-bukti baru yang sebelumnya mereka tidak terima dari Penyidik Polres Aceh Barat.
Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan saya saya sangat berterimakasih dan mengapresiasi atas kinerja Kepolisian khusus nya, Kompolnas dan Polda Aceh yang telah menanggapi Surat saya selaku Warga Negara Indonesia yang sedang memperjuangkan haknya dan semoga keadilan selalu berpihak kepada kebenaran. Harapan saya kepada Bapak Kapolri kasus saya dapat dibuka kembali dan saya akan buktikan dengan bukti-bukti kongkrit bahwa kasus ini merupakan perbuatan tindak pidana yang telah merugikan saya dan juga semoga pihak kepolisian terus mengayomi masyarakat dengan profesional.
Untuk diketahui, Saya selaku korban tindak pindana dugaan penipuan dan/atau penggelapan uang senilai Rp. 200. 000.000 (Dua Ratus Jita Rupiah) telah membuat laporan pada Polres Aceh barat dengan Nomor : LP / 71 / VI / 2020 / ACEH / Res Aceh Barat / SPKT, pada tanggal 22 Juni 2020.
Setelah sekian lama menunggu hasil penyelidikan, pada Tanggal 18 Juni 2021 atau setidak-tidaknya sudah memakan waktu ± 1 Tahun, saya selaku Pelapor baru menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang di tanda tangani oleh KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL (KASAT RESKRIM) KEPOLISIAN RESOR (POLRES) ACEH BARAT dengan Nomor : B/73/VI/2021/Reskrim, tanggal 18 Juni 2021 Yang berbunyi “Bahwa perkara yang saudara laporkan tidak dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan dikarenakan tidak memenuhi unsur atau sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana”. Sampai dengan saat ini saya tidak menerima Surat Perintah Penghentian Perkara (SPPP) yang mana hal tersebut merupakan Hak saya selaku Pelapor/korban untuk menerima SP3 tersebut.
Tidak terima dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang memuat tentang Surat Perintah Pemberhentian Perkara (SP3) lalu Saya melaporkan Penyidik Polres Aceh Barat pada Kadiv.Propam Polda Aceh 30 Agustus 2021 dengan Nomor: LP/18/VIII/YAN.2.4./2021/Yanduan tanggal 30 Agustus 2021, dengan Dugaan Pelanggaran Etik Penyidik pada Polres Aceh Barat.
Pada tanggal 25 Oktober 2021 saya menerima surat dengan Nomor : B/410/x/WAS.2./2021/ Bidpropam. Dengan memuat hasil audit investigasi Bidpropam Polda Aceh yang bahwa Penyidik Polres Aceh Barat belum memiliki kebenaran adanya Pelanggaran disiplin anggota polri dan/atau pelanggaran kode etik profesi polri yang dilakukan oleh penyidik di Polres Aceh Barat.
Komentar