Masyarakat Aceh Barat Daya tolak BPD, Ini Alasannya

Masyarakat Aceh Barat Daya
Ilustrasi Gambar | Protes Tolak BPD | Foto : grid.id

Bimcmedia.com, Blang Pidie : Masyarakat Desa Baru Kecamatan Jeumpa Kabupaten Aceh Barat Daya menolak hasil pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam desa tersebut, penolakan itu didasari oleh keterangan dari sebagian Masyarakat yang merasa proses pemilihan tidak sesuai prosedur sebagaimana mestinya

Hal itu disampaikan langsung oleh mantan Ketua dan Sekretaris pemuda Gampong Baru Iin Darman dan Syarifuddin AD kepada bimcmedia.com ,Kamis (27/5/2021) usai mendapat informasi tentang pemilihan yang dinilai on prosedural

Menurut mantan pengurus pemuda tersebut yang merupakan Masyarakat Aceh Barat Daya, Proses pemilihan lembaga tuha peut di gampong baro tidak sesuai ketentuan yang ada alias menyalahi aturan,

"Kami melihat ada kesenjangan dalam proses pemilihan ini, sangat banyak kejanggalan yang perlu kita luruskan" terang Syarifuddin AD didampingi Iin.

Menurut Syarifuddin, Keuchik Hasbi telah melanggar undang-undang Desa tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang termuat dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014. disebutkan bahwa "Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara Musyawarah dan mufakat, anggota BPD terdiri dari golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka Masyarakat, Anggota BPD setiap Desa dengan jumlah sesuai ketentuan yang berlaku"

"Sedangkan proses pelaksanaannya tidak sesuai amanat tentang pemilihan yang termuat dalam Undang-undang tersebut, dan ini perlu diluruskan supaya tidak ada kesan intervensi dalam pemilihan tuha peut" tambahnya.

Sedangkan Keuchik Hasbi yang saat ini menjabat sebagai kepala Desa Baru menempis isu yang di utarakan kepadanya, menurut Hasbi ia telah melakukan pemilihan tuha peut sebagai mana prosedur yang ada, bahkan sudah disepakati oleh peserta yang hadir dalam rapat,

"Prosedurnya jelas kok, saya sudah lakukan sebagai mana mestinya" ucap hasbi

Tidak hanya itu, Hasbi merasa jika masyarat yang komplain membawa isu internal desa ke ranah hukum ia siap menghadapinya, menurut Keuchik pemilihan sudah terlaksana dengan baik, jika ada yang komplain bahkan membawa persoalan ini sampai ke ranah hukum, kami siap menghadapi itu, karena pemilihan ini sudah dilakukan secara baik, ucap Kades yang baru dilantik ini.

Sedangkan Camat Kecamatan Jeumpa H. T Nasrul, S.K.M mengatakan belum mengetahui adanya persoalan yang terjadi di Desa Baru, via selluler camat mengkonfirmasi hal tersebut kepada media,

"berkas hasil pemilihan belum sampai ke saya, sejauh ini tidak ada yang komplain tentang hal itu, kalaupun ada nanti kita pelajari dulu kasusnya, seterusnya baru kita evaluasi ulang " ucap Nasrul singkat

(AR)

Komentar

Loading...