Mau Perpanjang SIM Keliling, Ini Lokasinya

Laporan ,
Proses Layanan Pembuatan SIM/bimcmedia.com/Foto : SN

bimcmedia.com, Langsa : Bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) sesuai dengan kendaraan yang dikendarainya peraturan ini tercantum pada pasal 18 ayat 1 UU No. 14 tahun 1992.

Dengan begitu, sangat penting untuk mengetahui masa berlaku SIM dan perpanjangannya sebelum masa berlaku habis.

Kasat Lantas, AKP Hendra Marlan, SH, SIK melalui Kanit Regident, IPDA Hanifah Anas, S. Tr. K kepada bimcmedia.com mengatakan selain datang langsung ke polres sekarang perpanjangan SIM dapat dilakukan di Pelayanan SIM keliling.

Bus Layanan Perpanjangan SIM/bimcmedia.com/Foto : SN

"Layanan SIM keliling dihadirkan agar masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tidak harus datang ke Polres dan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C", Terangnya.

Lokasi yang bisa dikunjungi untuk pelayanan SIM keliling ini adalah di Pendopo Kota Langsa, Sungai Raya dan Manyak Payed dengan menerapkan protokol kesehatan.

Terkait waktu, SIM keliling mulai beroperasi dari pukul 09.00 sampai 12.00 WIB dari hari Senin hingga Jumat.

---

(SN)

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!