MEMAHAMI PERJUANGAN BURUH, ALASAN PARTAI DEMOKRAT MENOLAK UU OMNIBUS LAW

Laporan ,

bimcmedia.com, Banda Aceh - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law telah resmi disahkan oleh Wakil Rakyaf dalam rapat paripurna senin (5/10/2020). Namun, terdapat sejumlah pasal yang menjadi sorotan publik dan menuai kontroversi.

Herman Abdullah SE, Ketua DPC Partai Demokrat Aceh Barat / Foto: Istimewa

Keputusan soal RUU Omnibus Law disahkan menjadi Undang-Undang diambil dalam rapat paripurna Dewan di gedung Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). hadir dalam rapat tersebut Menko Perekonomian Airlanga Hartarto, Menaker Ida Fauziyah, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menkeu Sri Mulyani, Mendagri Tito Karnavian, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, dan Menkum HAM Yasonna Laoly.

Dalam pembahasan hari itu, ada 7 UU yang dikeluarkan dari pembahasan RUU Cipta Kerja, utamanya UU tentang pendidikan, serta 4 UU lainnya yang dimasukkan dalam pembahasan. Ada pula perubahan mengenai jumlah BAB dan Pasal dalam RUU Cipta Kerja.

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh Herman, SE kepada bimcmedia.com Rabu (7/10/2020) menjelaskan, Berdasarkan perkembangan yang diikuti secara inten, jelas alasan Partai Binaan Agus Hary Murti Yudhoyono menolak RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU karena mendengar aspirasi buruh

" Kasihan juga Rakyat sudah satu semester berjuang untuk membela haknya, Memohon kepada Wakil Rakyat agar mendengar suara Mereka, namun yang terjadi malah diabaikan Aspirasi warga Negara yang didominasi kaum buruh dan Mahasiswa " Ujar Herman sedih

Menurut Herman, ada sejumlah hal yang meresahkan kaum buruh bila RUU tersebut disahkan jadi UU diantaranya tidak ada upah UMK/UMSK dan UMSP, yang ada hanya Upah Minum Propinsi, kemudian dihapus uang pasangon korban PHK dan hilang Hak-hak PMTK

Selain itu, uang pergantian hak 15% dihapus, mengundurkan diri atas kemauan sendiri juga diadakan, Pekerjaan meninggal dunia juga haknya hilang dari perusahaan, hak cuti sudah tidak ada serta perusahaan tidak ada lagi sanksi bila terlambat membayar upah, kata Ketua DPC Demokrat Aceh Barat

"Tidak ada uang pensiun dan pekerja atau buruh sudah tak bisa melakukan Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), kan sangat menyusahkan Rakyat" Tegadnya

Tenaga Kerja Asing (TKA) dipekerjakan secara bebas (Unskiil Workers), tidak ada status Pekerja tetap di perusahaan yang ada hanya pekerja kontrak, serta dihilangkannya 5 jam kerja dalam UU tersebut tinggal 8 jam kerja per hari, Maka dasar memahami keluhan buruh, Demokrat sepakat menolak, kasihan kaum pekerja bila UU itu dijalankan, tutup Herman.

Pantauan bimcmedia.com, di sejumlah saluran televisi, sejak disahkan RUU Omnibus Low menjadi UU, telah menuai reaksi kaum buruh ditanah air, Aksi Demontrasi terjadi di mana-mana baik dilakukan oleh pekerja maupun Mahasiswa, intinya Mereka Menolak UU tersebut dan Memohon kepada Presiden untuk dibatalkan.

---

*FL*

Komentar

Loading...