Memasuki Waktu Shalat Magrib, Satpol PP-WH Simeulue Tertibkan Aktivitas Pedagang

Bimcmedia.com, Simeulue : Dinas Satuan Polisi Pamong Praja - Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Simeulue melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan pada saat waktu shalat magrib, Rabu, (19/01/2022).
Kegiatan yang di gelar oleh Dinas Satpol PP-WH tersebut dilakukan guna menghimbau masyarakat khususnya pedagang untuk tidak berjualan pada saat adzan magrib berkumandang. penerapan aturan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan penerapan syariat Islam yang berlaku di Aceh. Sekaligus mempermudah masyarakat dalam beribadah.
Anggota Satpol PP-WH setempat melaksanakan patroli atau pengawasan di seputaran lapangan pendopo utama kabupaten simeulue, di Desa Air dingin Kecamatan Simeulue Timur. Kegiatan tersebut dilakukan mulai pukul 18:25 WIB/waktu setempat hingga selesai waktu shalat magrib.
Koordinator Kepala Bidang Pengawasan Syariat Islam (PSI) Mardian SE langsung turun lapangan memimpin jalanya kegiatan tersebut. Dalam keteranganya Mardian menyampaikan kegiatan itu dilakukan dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat khusus pedagang dan konsumen untuk taat terhadap Qanun Aceh No.11 Thn 2002 Tentang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam di Kabupaten Simeulue.
"Selain kita saling mengingatkan untuk beribadah kepada Allah SWT sebagai sesama manusia, pihak kita juga melakukan penyuluhan terkait penerapan Qanun Aceh No.11 Tahun 2002 Tentang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam di Kabupaten Simeulue" ujar Mardian dalam keteranganya rilisnya yang dikirimkan kepada salah satu pewarta media ini pada, selasa (18/01/2022)
Selanjutnya Mardian mengatakan dalam pelaksanaan sosialisasi itu, anggota dari Dinas Satpol PP-WH Simeulue akan memberikan peringatan dan teguran kepada masyarakat atau warga yang masih melakukan aktivitas jual beli saat waktu shalat magrib, agar menghentikan kegiatannya sementara waktu.
" Kita tentunya mengingatkan masyarakat kita agar menghentikan aktivitasnya sementara dan bagi pedagang agar tidak melayani pembeli, hingga pelaksanaan ibadah shalat magrib selesai dilaksanakan, tak hanya itu khususnya bagi yang muslim kita harapkan juga dapat melaksanakan ibadah shalat magrib" lanjut Koordinator Kepala Bidang Pengawasan Syariat Islam (PSI) Dinas Satpol PP-WH kabupaten Simeulue.
Pihak petugas juga turut memberikan sosialisasi kepada para pelaku usaha dan pembeli terkait aturan penerapan syariat Islam dan mengimbau serta mengharapkan pelaku usaha agar lebih berpedoman kepada aturan yang berlaku.
Terakhir kegiatan penertiban kepada kalangan pedagang tersebut juga dilakukan sebagai bentuk upaya untuk menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tengah pandemi Covid-19 saat ini. ***
Komentar