Mendagri RI Ingatkan Pj Kepala Daerah Dilarang Melakukan Mutasi !!!

Mendagri
Saat pemkab Gayo Lues melaksanakan rapat zoom meeting dengan Mentri Dalam Negri. | ist

Bimcmedia.com, Blangkejeren : Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) Tito Karnavian tegaskan kepada Pejabat Bupati dilarang melakukan mutasi.

"Dalam Peraturan Pemerintah nomor 49 Tahun 2008 pasal 132 A, seorang Penjabat kepala daerah dilarang melakukan mutasi" Kata Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Selasa,(31/1/2023).

Karena Menurut nya, Pejabat Bupati tidak boleh mengambil kebijakan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya,

"Tidak boleh mengambil kebijakan yang bertentangan dengan penjabat sebelumnya". Ungkapan nya

"Juga dilarang melaksanakan pemekaran yang tidak sama dengan kebijakan negara, dan dilarang mengambil keputusan-keputusan yang sudah menjadi keputusan pejabat sebelumnya" Jelas Tito.

Lanjut nya, Keempat poin tersebut boleh dilakukan Kata Dia Apabila ada persetujuan dari Mendagri sehingga Dengan demikian, kewenangan Pj Kepala Daerah sama halnya dengan kepala daerah, walaupun ada sejumlah ketentuan yang berbeda.

Ia juga menegaskan kepada setiap Pj Kepala Daerah, tiga hal penting untuk menjadi pemimpin yang kuat diantaranya, pijakan yang kuat dalam memiliki kepercayaan, kepuasan public dan turun langsung ke tengah-tengah masyarakat.

"Dilantiknya penjabat kepala daerah bukan untuk pejabat politik dan tidak memiliki beban politik , melainkan penjabat kepala daerah adalah pejabat yang diangkat dari struktural jabatan pimpinan tinggi madya dan pimpinan tinggi pratama" Tandas nya.

Selain itu, ia juga menekankan kepada kepala PJ daerah, Agar mampu mengendalikan Inflasi, Stunting, dan mengunggulkan produk buatan dalam negeri serta menjaga stabilitas politik menjelang pemilihan umum 2024.

Ungkapan tersebut disampaikan saat Zoom Meeting Bersama Plt Sekdakab Gayo Lues, Ir. Bambang Waluyo di ruangan kerja Bupati Setempat Dan hadir Asisten l Muslim SE, Asisten II Ir. H. Irwansyah, para SKPK, para Kabag Setdakab serta undangan lainnya

***

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!