Meski Tidak Terdapat Dalam Hukum Internasional, PT Mifa Tetap Pasang Lampu Mooring Buoy 

mooring buoy
Erfan, KABID Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Barat | Foto : Rovky

Bimcmedia.com, Meulaboh :  Meski tidak terdapat dalam aturan laut internasional, PT Mifa Bersaudara tetap menyanggupi permintaan nelayan Aceh Barat untuk memasang lampu penerangan pada mooring buoy kapal (fasilitas pengikat kapal waktu labuh).

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Barat melalui Kabid Perikanan Tangkap Erfan mengatakan, Mifa Bersaudara telah menyanggupi permintaan nelayan setempat untuk melakukan pemasangan lampu pada sejumlah mooring buoy kapal milik perusahan tersebut, yang berada di kawasan perairan Meulaboh.

Kata Erfan, pemasangan lampu perlu dilakukan, sebab keberadaan mooring buoy kapal angkutan batu bara menjadi salah satu faktor penyebab terjadi kecelakaan terhadap nelayan di Aceh Barat, karena tidak terdapatnya lampu penerangan di malam hari.

"Pihak Panglima Laot meminta agar setiap fasilitas pengikat kapal waktu labuh itu dipasangi lampu supaya tidak terjadi kecelakaan, menabrak mooring buoy oleh kapal nelayan, " Kata Erfan kepada Bimc Media saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/03/2023).

Kendati sudah disanggupi Mifa Bersaudara, Erfan menyebutkan pemasangan lampu pada fasilitas pengikat kapal waktu labuh di kapal bongkar muat batu bara sebetulnya tidak terdapat dalam hukum laut internasional maupun qanun.

"Mooring buoy tidak lengkapi lampu, memang secara aturan internasional tidak ada kewajiban menggunakan lampu, " Ungkap Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Aceh Barat.

Terakhir, selain lampu fasilitas pengikat kapal waktu labuh, perusahaan tambang Mifa Bersaudara juga diminta untuk memperbaiki atau meningkatkan pencahayaan lampu penerangan pada kapal tongkang angkutan batu bara milik perusahaan tersebut.

"Keberadaan tongkang dimalam hari, yakni terkait lampu yang terpasang di tongkang pencahayaannya kurang, itu ditingkatkan lagi, " Tutup Erfan Kabid Perikanan Tangkap DKP Aceh Barat.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu nelayan tradisional Aceh Barat pernah menabrak mooring buoy diseputaran pelabuhan Mifa bersaudara Kecamatan Meureubo menyebabkan boat pelaut rusak akibat tidak terlihat di malam hari. Dasar itu aspirasi masyarakat laut diperjuangkan oleh lembaga adat laot hingga terjadi pertemuan stakeholder dan management perusahaan akhirnya merespon tuntutan tersebut.

***

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!