MILAD GAM 4 DESEMBER DIPERINGATI KPA NAGAN RAYA SESUAI PERINTAH MUALLEM

Laporan ,

bimcmedia.com, Suka Makmue - Milad Gerakan Aceh Merdeka 4 Desember 2020 tetap akan diperingati di wilayah kabupaten Nagan Raya, kali ini digelar acara sesuai kondisi dan perintah komando pusat Muzakkir manaf

Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Nagan Raya TGK AZHARI.R.A.sapaan tgk pidie.melalui Wakil Ketua JAMALUDDIN kepada bimcmedia.com senin (1/12/2020) mengatakan,.sesuai surat yang kami terima dari pimpinan KPA pusat ,H.muzakir manaf alias muallem di instruksikan agar melaksanakan acara seperti biasa

"Dalam rangka menyambut HUT GAM yg ke 44 sesuai surat dengan nomor=29/KPA/XI/2020 mengintruksikan untuk melaksanakan seperti biasa.yaitu zikir dan doa bersama." Terang Wapang, begitu panggilan akrab untuk Jamaluddin

Menindaklanjuti surat keptusan tersebut, KPA dan jajaran sudah sepakat serta sudah melaksanakan musyawarah wilayah meliput dari 3 Daerah dan 10 sagoe dalam wilayah Nagan raya.untuk melaksanakan HUT GAM ke 44 nanti pada 4 desember 2020

Menurutnya KPA akan melakukan kegiatan berziarah ke makam panglima GAM tgk helmi atau yg lebih di kenal dengan sapaan Abu juana, saat Aceh berkecamuk komplik Beliau adalah seorang panglima GAM Yang memimpin wilayah meulaboh raya.hingga beliau syahit ketika kontak tembak di desa kila

Selain makam Beliau di sana ada makam para syuhada yang lebih kurang tiga belas kuburan, memang di desa kila itu kampung kelahiran sang panglima yang dikenal bijak dan tegas namun ALLAH begitu cepat memanggilnya.

Semua makam di kila adalah pengikut Beliau, selain diarah makam anggota KPA akan mengadakan gotong royong di komplek pemakaman , dilanjutkan dengan zikir, doa bersama dan sebagai kegiatan penutup akan menyantuni anak yatim dalam lingkup desa kila, kandeh dan juga blang teungku kebutulan memang hanya ada tiga desa di sana.jelas wakil ketua

Pria berjanggot tebal itu dengan tegas mengatakan, terkait isu mengenai mengibarkan bendera bulan bintang, dari jajaran KPA tidak dalam kapasitas menyuruh dan melarang.nanti kalau menyuruh dan melarang akan dianggap bendera KPA

".jika ada BB yang berkibar itu jelas tak ada dari kami" Pungkasnya.

sesuai dengan Qanun nomor 13 tahun 2013 bendara tersebut sah sebagai bendera Aceh, maka yang berhak menindak lanjuti polimik bendera adalah gubernur Aceh dan DPRA, KPA hanya menjalankan sesuai intruksi dan arahan pimpinan dri pusat, tegas nya mengakhiri komentar.

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!