MODUS PENIPUAN BERBAU MISTIS, SEORANG IRT ACEH BARAT TERANCAM 4 TAHUN PENJARA

Laporan ,

bimcmedia.com, Meulaboh : Seorang ibu rumah tangga berinisial RY ( 31) warga gampong Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat ditangkap polisi di kompleks perumahan Budha Tzu Chi dalam kecamatan tersebut atas dugaan tindak pidana penipuan berbau mistis terhadap tiga orang warga Senin (01/10/2020) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kapolsek Meurebo Ipda Vitra Ramadhani memperlihatkan barang bukti yang disita dari RY kepada awak media di mapolsek setempat, kamis (01/10/2020)/bimcmedia.com

Dalam konprensi pers kamis (01/10/2020) Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda melalui Kapolsek Meureubo, Ipda Vitra Ramadani kepada media mengatakan, ketiga korban adalah warga korban beralamat di perumahan Budha Tzu Chi melaporkan RY dengan modus penipuan yang berbeda-beda.

Menurut Vitra Aksi RY pertama kali dilakukannya pada rabu (31/09/2020) dengan korban Ayani, seorang juru parkir di pajak ikan pasar Bina Usaha Meulaboh.

"Kepada korban AY menawarkan jasanya untuk membuat tempat parkirnya ramai dengan syarat AY menyerahkan 12 mayam emas 24 karat kepada pelaku." jelas kapolsek muda itu

Setelah itu aksi pelaku yang diduga dukun berlanjut pada dua korban lainnya hari Jumat (25/9/2020) dengan modus mengobati anak korban dengan meminta sejumlah uang dan juga satu mayam emas sebagai syarat pengobatan, jelas IPDA Vitra

Dihari jumat itu, RY kembali melanjutkan aksinya dengan mengiming-imingi korban mendapatkan dana rehap untuk dapur dengan syarat korban harus menyetor uang administrasi dulu kepadanya. Akibat dari ulah pelaku, total kerugian tiga korban tersebut diperkirakan mencapai Rp. 33 juta.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, Setelah dilakukan interogasi, ternyata pelaku telah menjual sebagian emas yang diberikan kepadanya dan membeli sejumlah barang perabotan rumah tangga serta lainnya dan sisa uangnya dipakai pelaku untuk jalan-jalan ke Kota Banda Aceh.

Adapun barang bukti yang ikut disita berupa cincin emas london 1 mayan dan emas 24 karat 1/2 mayam. Kemudian sebuah sepeda, TV merk Ikedo 22 inchi, DVD dan satu set loudspeaker, beberapa lembar tas dan celana serta sepatu dan sandal.terangnya

Atas perbuatannya, RY diduga melanggar pasal 378 ayat (2) KUHPidana tentang Tindak Pidana Penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun penjara.tutup Kapolsek

(redaksi )

Komentar

Loading...