MUI Memperboleh Penggunaan Vaksin Haram !!! Ini Nama Vaksinnya

Bimcmedia.com Nasional : Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan penggunaan Vaksin yang diduga haram karena mengandung unsur dari babi, Jum'at (3/9/2021)
Di kutip dari IDN Times, Wakil Ketua Dewan Halal Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Nadratuzzaman Hosen menyampaikan kepada masyara Indonesia agar tidaklah takut dengan penggunaan Vaksin Covid-19 yang mengandung unsur non halal, Menurut dirinya MUI sebagai lembaga yang akan bertanggung jawab di akhirat kelak dengan pemakaian Vaksin tersebut.
"Jika majelis Ulama Indonesia (MUI) Membolehkan untuk di gunakan, diakhirat tidak perlu khawatir, sampaikan saja 'saya di vaksin memakai bahan haram tapi di bolehkah oleh MUI'. Jadi, MUI yang bertanggung jawab bukan individu-individu" katanya seperti di kutip pada IDN Times, Rabu (01/09/2021).
Muhammad Nadratuzzaman berharap masyarakat tak lagi mempermasalahkan dengan vaksin yang mengandung unsur haram. Irinya mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan MUI, Vaksin Pfizer dengan Astra Zeneca Mengandung unsur babi, tapi boleh di pakai karena saat ini dalam keadaan mudharat atau darurat, kedua vaksin tersebut mengandung unsur babi.
"Astra Zeneca dan Pfizer ada mengandung unsur barang najis tersebut berasal dari unsur babi, jika dari babi sudah ada pencucian, itu Najis jadi dikatakan haram" katanya
Pada saat ini masyarakat yang meninggal akibat pandemi sudah terlalu banyak dan dalam keadaan darurat, obat Covid-19 sampai saat ini belum di temukan hanya bisa untuk melakukan pencegahan ya saja melalui vaksinasi maka bisa menggunakan vaksin dalam keadaan darurat maka di bolehkan.
"karena hal yang sangat genting dan kebutuhannya, kematian akibat pandemi Covid-19 terus meningkat karena belum ada obatnya, baru ada pencegahan dari vaksin, maka dibolehkan" sambung Nadratuzzaman
Muhammad Nadratuzzaman menjelaskan ada beberapa kepentingan dalam menjalankan aturan, pertama Allah SWT mengharamkan apa sesuatu yang di haram kan, kemudian yang kedua Allah SWT juga mengwajibkan hamba ya untuk menjaga jiwa.
"jadi, dalam kaidahnya Allah SWT memperbolehkan untuk kepentingan manusia dulu, kepentingan jiwa dulu, rukhsah itu namanya dalam keadaan darurat atau mudharat" ucapnya.
Selain itu kata Nadratuzzaman, Vaksin lain yang sudah di periksa iyalah Sinovac juga sudah menemukan hasilnya, MUI menyatakan Halal.
"yang bagusnya itu Sinovac yang halal, kita temukan yang non halal, tapi karena kita ya memerlukannya, darurat, dibolehkan oleh MUI" ujarnya.
---
[CW 13]
Komentar