MUI Minta UU Cipta Kerja Dibatalkan, Presiden Jawab Tidak Bisa
bimcmedia.com, Jakarta : Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui wakil ketua umum, Muhsyiddin Junaidi telah meminta kepada Presiden Indonesia, Jokowi untuk membatalkan undang-undang (UU) cipta kerja yang banyak di protes oleh masyarakat.
Permintaan itu disampaikan oleh Muhsyiddin wakil ketua umum MUI saat bertemu dengan Presiden Jokowi di istana kepresidenan Bogor.
Namun, bedasarkan keterangan wakil ketua MUI, Presiden Jokowi menolak permintaan itu seperti yang diberitakan oleh Kompas.com, Senin (19/10/2020).
"Kami dari MUI meminta agar pemerintah dapat mengeluarkan PERPU, tapi kata Presiden tidak bisa, karena itu ide Pemerintah" ujar Muhsyiddin.
Wakil ketua MUI tersebut menyampaikan bahwa meminta untuk menerbitkan Perpu sesuai dengan aspirasi dari banyak masyarakat Indonesia yang menyampaikan ke MUI. Diantaranya adalah pekerja yang merasa dirugikan atas UU tersebut.
Namun, berdasarkan keterangan wakil ketua MUI, Presiden menjelaskan bahwa pemerintah akan menyusun aturan turunan dari Undang Undang Cipta Kerja, berupa peraturan pemerintah dan peraturan presiden.
Muhsyiddin menerangkan bahwa sebagus apapun aturan turunan, tidak menjadi sebuah solusi dari permasalahan dari UU Cipta Kerja.
"Karena, PP atau Perpes kan tidak bisa melampiaskan UU" katanya.
Karena itu, Musyiddin sangat menyesalkan bahwa presiden baru mengundang MUI untuk memberikan masukan setelah UU Cipta Kerja Unimbus Law disahkan.
Dengan demikian MUI akan tetap melakukan kajian menyeluruh terhadap naskah Final UU Cipta Kerja Unimbus Law. Selanjutnya MUI akan memberikan masukan konkret kepada pemerintah.
MUI juga akan meminta naskah salinan final kepada presiden Jokowi. Naskah tersebut akan diantarkan oleh Pratikno yang menteri sekretaris negara.
"Karena sampai saat ini masih simpang siur terhadap originalitas UU Cipta Kerja Unimbus Law, maka MUI akan membahas dengan menyeluruh dengan mempunyai naskah asli" tutupnya.
---
(AN)
Komentar