Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 1)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 3)

Mulayadi Dipertahankan Sebagai Kadinsos Bireuen, AMB Surati Mendagri

Laporan ,
AMB Surati Mendagri
AMB Menggelar Aksi dan Akan Surati Mendagri | Ist

Bimcmedia.com, Jakarta : Forum Komunikasi Pemuda Mahasiswa Bireuen (Forkopmabir) DKI Jakarta selaku perwakilan Aliansi Mahasiswa Bireuen (AMB) di DKI Jakarta kembali surati Mendagri terkait posisi Kadis Sosial Kabupaten Bireuen Mulyadi, SE., MM yang masih belum dievalusi oleh Bupati Bireuen Dr. H. Muzakkar A. Gani, S.H., M.Si. pasca sepuluh hari tuntutan dari Aliansi Mahasiswa Bireuen kepada Bupati untuk segera melakukan evaluasi kadis sosial yang beberapa waktu lalu didinas tersebut tersandung aroma Dugaan Korupsi UEP Bansos Tahun Anggaran 2020.

Hal tersebut disampaikan Agussalim ketua presidium Forkopmabir DKI Jakarta seperti rilis yang kirim ke bimcmedia.com, Kamis (23/09/2021) dalam siaran pers pihaknya mengatakan, bahwa selain telah melakukan aduan ke pihak JAMWAS Kejagung RI kemudian juga melanjutkan aduan ke pihak MENDAGRI RI terkait persoalan tersebut.

“Iya, kami telah melakukan aduan dan AMB Surati Mendagri terkait dengan posisi Kadis Sosial yang belum juga kunjung dievaluasi oleh Bupati. Padahal jika kita melihat dari berbagai runutuan perjalanan dugaan korupsi UEP Bansos seperti yang telah terpublis di berbagai berita media dan ruang publik, tak ada alasan bagi Bupati masih mempertahankan kadis sosial tersebut”, Jelasnya.

Kemudian pihaknya juga membeberkan alasan melakukan aduan tersebut karena mengingat kalau kejadian seperti ini didiamkan begitu saja, maka tak menutup kemungkinan kedepannya akan berpotensi Buruk dalam hal tata pengelolaan sistem birokrasi yang bersih, akuntable dan jauh dari percobaan-percobaan indikasi dugaan penyelewengan kekuasaan untuk kepentingan pribadi para pejabat daerah.

“Seperti kita ketahui bersama, bahwa mendagri punya kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala Daerah mulai dari Gubernur, Bupati dan dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Seperti yang tertuang, Dalam UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 76 ayat 1 Point (b) menyebutkan larangan bagi Bupati; membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Selanjutnya, Dalam UU No. 23 tahun 2014, Mendagri memang lebih diutamakan membina dan mengawasi gubernur. Sementara bupati dan wali kota dibina oleh gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat. Namun, Masih dalam UU yang sama, Mendagri pun memiliki kewajiban mengawasi dan membina bupati dan wali kota. Itu harus dilakukan jika gubernur tidak mampu menjalankan tugas pembinaan dan pengawasan. Hal itu diatur dalam Pasal 67 Ayat (e) Kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi: menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik,” sebutnya.

Lanjutnya, dengan demikian Kemendagri juga memiliki tanggung jawab dengan memberikan peringatan atas kepala daerah level kabupaten/kota yang bawahannya tersandung Dugaan kasus korupsi Untuk dilakukan Pembinaaan. Kemudian, MENDAGRI juga memiliki hak untuk menggunakan peraturan perundang-undnagan untuk Bupati yang membiarkan Bawahannya Melanggar Prinsip Tata Pengelolaan Pemerintahan Yang Bersih dan Baik.

Seperti yang diautur dalam Pasal 78 UU Pemda berisi sanksi pemberhentian bagi kepala daerah-wakil kepala daerah yang tak menaati ketentuan perundang-undangan. Ketentuan yang dimaksud, termasuk soal penegakan Tata Kelola Pemerintahan Yang Bersih dan Baik. Terkait tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan ini, dimuat dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, “Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.

Ia juga menambahkan, bahwa disitu mengandung pengertian mengenai penyalahgunaan kewenangan dalam hukum administrasi dapat diartikan dalam 3 (tiga) wujud, yaitu: Pertama, Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan. Kedua, Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang atau peraturan-peraturan lainnya. Ketiga, Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana.

“Atas dasar itu kita berpikir perlu untuk melakukan aduan kepihak mendagri guna demi menjadikan tata kekola pemerintahan Bireuen yang benar-benar baik dan bersih kedepannya,” harapnya.


[A-]

Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 11)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 10)

Komentar

Loading...