Muspika Darul makmur Melaksanakan sosialisasi Implementasi Qanun No 9 Tahun 2008

Muspika Darul Makmur Sosialisasi Qanun no 9 th 2008 Tentang Penanganan Hukum secara Adat di Gampong Alue Bilie | ist

Bimcmedia.com, Suka Makmue: Muspika Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Aceh, melaksanakan sosialisasi Implementasi Qanun no 9 tahun 2008 tentang penanganan kasus secara adat aceh, bertempat dikantor Kechik Gampong Alue bili,Jum'at (9/06/2023)

Acara tersebut dipandu oleh kechik kepala desa alue bili Yusni Yusuf, serta hadir sebagai pematri,camat Tawaruddin S.sos,Kapolsek Ipda Syahrul Akhyar SE Koramil Kapten Inf M Ihsan Sinulingga, diikuti oleh aparatur gampong dan Tuha Peut serta tokoh masyarakat setempat

Camat tawaruddin dalam pemaparannya mengatakan 18 kasus yang dimaksud masuk kategori Qanun Aceh no 9 tahun 2008 tersebut dalam penamlnganan kasus ditingkat gampong tidak boleh tergesa tega untuk mangambil keputusan dapat dipastikan berkoordinasi dengan dengan pihak Muspika terlebih dahulu, yang nantinya tidak terkesan pilih kasih dalam mengambil keputusan ditingkat Gampong

Sementara Kapolsek Syahrul Akyar menegaskan penjabaran serta mengimplementasi qanun no 9 tentang penaganangan hukum secara adat diperlukan terlebih dahulu dibuat Qanun Gampong bersama Tuha Peut dan Qanun Gampong dimaksud dapat diajukan Majelis Adat Aceh MAA Kabupaten Nagan Raya agar tidak terbentur dengan KUHP,maka dari itu dalam penanganan Tindak pidana ada kategori hukum tertentu yang dapat dirujukkan kepada Qanun no 9 tahun 2008 yang bisa diterima oleh semua pihak tampa tembang kasih

Sedangkan Koramil M Ihsan, mengakan hidup rukun damai ditingkat desa itu sangatlah diutamakan,tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaika asalkan semua pihakpunya itikat baik dalam hidup berbangsa dan bermasyarakat maka dari itu ,

"perlunya saling koordinasi baik antara kechik dan tuha peut tengku imam gampong terus dibangun sebagai mana norma norma yang sudah diatur baik sifat adat maupun budaya dan resam masing masing Gampong dapat dipastikan angka angka kejahatan semakin kecil" kata M Ihsan Kodamil Darul Makmur

Kechik Gampong Alue bili Yusni Yusuf mengatan ucapan trima kasih kepada pihak Muspika yang hadir dan meluangkan waktu dalam rangka mensosialisali implemtasi Qaun Aceh no 9 tahun 2008 dalam penanganan hukum secara adat

"semoga semua yang hadir baik aparatur gampong,tuha peut serta tgk imam mesjid dan tokoh masyarakat dapat Alue bili Khususnya terus berkoordinasi dan selalu dalam mufakat musyawarah dalam menanggapi berbagi issu ditingkat Gampong," pungkasnya.

Komentar

Loading...