Muspika Johan Pahlawan Perindah Trotoar Kota Meulaboh

bimcmedia.com, Meulaboh - Muspika Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, menggelar aksi gerakan perindah kota dengan melibatkan berbagai komunitas yang peduli dan mencintai Kota Meulaboh.
Salah satu kegiatan yang dimulai pada Minggu (23/8/2020) adalah mengecat kembali trotoar dalam kota agar terlibah lebih jelas dan akan dimaksimalkan penggunaannya untuk pejalan kaki.
Camat Kecamatan Johan Pahlawan, Said Azmy, disela-sela mengecatan trotoar di lintas Jalan Teuku Umar Kota Meulaboh, kepada bimcmedia.com, Minggu (23/8/2020) menjelaskan tujuan diperbaharui cat trotoar guna mengembalikan hak pejalan kaki secara maksimal.
Selain itu tambah, Said, yang baru menjabat sebagai Camat Johan Pahlawan berharap, dengan aksi tersebut salah satu upaya untuk mengusir pedagang nakal di atas trotoar yang sudah berulangkali diingatkan agar tidak berjualan di lintasan pejalan kaki dalam kota.
"Iya. Ini upaya kami menggusur pedagang nakal di trotoar dengan memberikan batas seperti ini," ujar Said yang didukung oleh komunitas sosial lainnya.
Untuk kegiatan pengecatan trotoar dalam kota, Muspika Johan Pahlawan hanya memfasilitasi saja. Sementara tenaga yang bekerja merupakan partisipasi Komunitas Pecinta Kota Meulaboh. Hari ini dimulai oleh relawan Komunitas Alumni SLTA Aceh Barat angkatan 1991.
Selain itu, Muspika Johan Pahlawan juga akan mengundang komunitas angkatan lainnya seperti alumni tahun 1983, 1992 dan seterusnya. Yang penting adalah mengajak semua komunitas guna meningkatkan kepedulian dalam menjaga kota. Demikian penjelasan Said yang pernah menjabat sebagai Camat Kecamatan Samatiga.
Said mengaku terharu karena kegiatan pengecatan trotoar berjalan dengan baik. Sumbangan cat dan kaos datang dari masyarakat Aceh Barat yang berada di luar daerah seperti Jakarta maupun Surabaya. Kepedulian untuk Kota Meulaboh itu masih tinggi yang diperlukan hanya penggagas, ungkap pelantun lagu Teuku Umar Johan Pahlawan tersebut.
Setelah trotoar dalam kota dicat, kemudian akan ditulis keterangan Area Pejalan Kaki. Dengan begitu, tidak diperkenankan lagi pedagang berjualan di area tersebut, maupun memarkir kendaraan di atasnya.
---
Penulis: FL
Editor: Ubaidillah
Komentar