Nama Heru Budi Hartanto Disebut Dalam Perkara Kasus Rudi Hartono, Begini Kejelasannya

Laporan ,
Bimcmedia.com
Bimcmedia.com | Nama Heru Budi Hartanto Disebut Dalam Perkara Kasus Rudi Hartono, Begini Kejelasannya/Ist

Bimcmedia.com, Jakarta; Puluhan aktivis yang tergabung dalam Perhimpunan Aktivis Jakarta (PAJ) menggelar aksi unjuk rasa yang keenam kalinya di depan gedung Kementerian Dalam Negeri. Mereka meminta agar Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri segera memeriksa Kepala Kesektariatan Negara, Heru Budi Hartanto yang terkait dengan perkara kasus Rudi Hartono.

"Bareskrim harus segera periksa Heru Budi Hartanto. Kami menduga mereka berdua ini Heru Budi Hartono dan Rudi Hartono menjadi aktor dalam kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan rumah susun di Jakarta tahun 2015 dan 2016," ujar Koordinator Lapangan, Rahman dalam keterangan tertulis yang diterima oleh pewarta Bimcmedia.com Rabu (03/08/2022).

Selain itu, ia juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencopot Heru Budi Hartono dari jabatannya sebagai kepala Kesektariatan Negara.

"Presiden Jokowi segera copot Heru Budi Hartono dari kepala Kesektariatan Negara," tegasnya.

Rahman menjelaskan, pihaknya saat ini sedang fokus memperhatikan kasus korupsi khususnya di DKI Jakarta.

"Kami sebagai aktivis yang mangawasi korupsi sebagai isu sentral. Pergantian jabatan di Jakarta pun masuk dalam salah satu langkah paling urgen selain calon pengganti harus berintegritas," tuturnya.

Kemudian sambungnya, perlu juga untuk mewarisi nilai-nilai bebas korupsi serta benci terhadap perilaku buruk yang sudah mendarah daging ini (korupsi/red).

" Heru Budi Hartono digadang-gadang akan menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta dan kami tidak ingin DKI Jakarta di pimpin oleh sosok yang korup, " imbuhnya.

Baca juga:

Pj Bupati Aceh jaya Tinjau Langsung Lokasi Banjir Di Kecamatan Panga.

Kegiatan mengawasi perpindahan kekuasaan serta memastikan kebersihan calon pemangku kekuasaan haruslah dilakukan oleh rakyat sendiri, dengan memastika rekam jejak calon pemangku kebijakan.

Selain itu, calon pengganti juga harus bersih dari perilaku tidak terpuji serta memiliki visi terintegrasi dengan pemangku kebijakan sebelumnya.

"Harus bersih dari perilaku tidak terpuji dan memiliki visi terintegrasi penggantinya," tutup Rahman.

***

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!