Neldi: Pelaku Video Senam di Nagan Raya Harus Dibina, Jika Melanggar Maka Akan Dicambuk

Bimcmedia.com, Suka Makmu - Sehubungan beredarnya beragam Komentar Netizen terkait tidak dilakukannya hukuman Cambuk bagi Pelanggar Qanun Nomor 11 tahun 2002 pasal 13 tentang berbusana Islam.
Asumsi beragam yang disampaikan warga terutama di medsos bahwa WH Nagan Raya di anggap tebang pilih dalam penegakan syariat Islam, Walaupun sudah minta maaf dimuka umum mereka wajib dihukum cambuk, Kata beberapa orang dikutip media dari beberapa tanggapan di Medsos.
Menanggapi hal itu, saat dijumpai dikantornya Neldi Isnayanto, A.Ma, S. Sos Kasi. Pengawasan, Pembinaan dan Penyuluhan mengatakan pemberian sanksi itu beragam dan sesuai ketentuan "bahwa mereka harus melalui peringatan dan pembinaan oleh pihak kami WH sebagaimana yang di tuangkan dalam Pasal 23, setelah melewati proses pembinaan lalu mereka melaksanakannya lagi, baru di tetapkan ta'zir atas mereka"
"Jadi bukannya kami tidak bertindak seperti harapan masyarakat, namun Qanun mengatur demikian" Terang Neldi serius.
Dalam Qanun Nomor 11 Tahun 2002 terhadap pelanggaran yg dimaksudkan pada pasal 13 disebutkan sanksi Pada pasal 23 setelah melalui pembinaan.
Untuk itu jika mereka kembali melakukan tindakan pelanggaran lagi maka akan kita ta'zir.
" Maka kami sangat mengharapkan bantuan masyarakat untuk sama-sama mengawasi dan memberikan laporan jika mereka kembali melakukan hal yang sama sangsinya adalah Cambuk melalui mekanisme hukum yang ada, sehingga tidak ada lagi pembinaan" tutup Ketua sapaan akrabnya.
Komentar