Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024

Laporan ,
Pemilu
Pemilu

Pemilu

Daftar Sebagai Penyelenggara Pemilu,
ASN Harus Mengundurkan Diri
Oleh  :
Ahmad satria
(Mahasiswa Ilmu Politik Unimal)

BIimcmedia.com, Opini : ASN harus mengundurkan diri jika ingin mendaftarkan sebagai penyelenggara pemilu dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sebagaimana kita ketahui bahwa Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB).

SKB ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, Kamis (22/09/2022), yang lalu di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.

ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Kita sudah tahu undang-undangnya ASN tidak boleh berpolitik praktis. Karena ASN adalah tenaga profesional yang menjadi motor pemerintahan dengan adanya SKB tersebut di khawatirkan akan berdampak pada hasil pemilu serentak 2024 mendatang di tambah lagi dengan ASN Yang masih belum mengambil cuti atau mengundurkan diri dari instansi masing-masing,maka negara harus cermat melihat para ASN yang menjadi penyelenggara pemilu di 2024 ,serta KPK harus teliti dan cermat apabila melihat pelanggan yang dilakukan atau melanggar SKB tersebut.

Seharusnya negara harus cermat dalam menyelenggarakan pemilu yang demokratis mulai sejak dalam pikiran karena dampak dari penyelenggaraan ASN akan terkontaminasi perjanjian politik praktis yang menyebabkan kegagalan suara rakyat dan menurunkan nilai-nilai konstitusi.

Jika memeng ASN yang sudah terdaftar diatur dalam Pasal 21 huruf j dan Pasal 117 huruf j UU Pemilu pemaknaan dengan tafsir dari ketentuan Pasal 21 huruf j dan Pasal 117 huruf j UU Pemilu, bahwa subjek hukum yang mencalonkan diri sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa serta Panwas TPS, harus mundur dari jabatan di pemerintahan pada saat mendaftar.

Seharusnya jika memang sudah terdaftar menjadi penyelenggara pemilu seorang ASN harus melihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS Tata cara yang harus dilalui PNS yang ingin mengundurkan diri tercantum dalam Pasal 6 huruf a yang berbunyi, “Permohonan berhenti sebagai PNS/calon PNS diajukan secara tertulis kepada presiden melalui PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau PPK melalui PyB (Pejabat yang Berwenang) secara hierarki.

***

Komentar

Loading...