Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 1)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 3)

Oknum DPRK Aceh Timur Ditangkap, Dugaan Penyalahgunaan Narkotika

Oknum DPRK Aceh
Dua pelaku penyalahgunaan narkotika ditangkap, satu diantaranya oknum DPRK Aceh Timur. Foto | ist

Bimcmedia.com, Banda Aceh : Satuan Reserse Narkotika Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara, berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial MM (37) dan MA alias PM (52) yang terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Salah satu diantara dua terduga tersebut merupakan seorang oknum Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur di Gampong Paya Demam, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Rabu, (07/10/2022).

 

Kabar itu dibenarkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda Aceh), Kombes Winardy kepada awak media mengatakan, penangkapan tersebut sendiri merupakan hasil pengembangan dari kasus pengungkapan yang dilakukan Satresnarkoba sebelumnya.

 

"Benar telah terjadi penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkotika. Satu diantaranya merupakan oknum anggota DPRK Aceh Timur. Selain itu, penangkapan ini juga hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya," katanya.

 

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pada ketika tiba di tempat kejadian perkara (TKP), saat itu petugas melihat salah satu terduga pelaku yaitu MA, sedang membuang kotak rokok yang ternyata didalamnya terdapat narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening seberat 0,13 gram."

 

Saat tiba di TKP, personil melihat terduga memang sedang membuang kotak rokok yang isinya ternyata terdapat sabu dengan berat 0,13 gram," lanjutnya.

 

Kedua terduga pelaku kemudian langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pengecekan urin, sehingga dapat dipastikan hasilnya positif menggunakan narkoba. Setelah dilakukan prosedur assemen, dikarenakan barang bukti (BB) yang diamankan petugas hanya dalam jumlah yang sangat sedikit, serta juga telah berkoordinasi dengan stakeholder terkait termasuk Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Lhokseumawe, maka diputuskan keduanya masih tergolong sebagai pecandu.

 

"Saat ini keduanya sudah diserahkan ke lembaga Rehabilitasi Sosial Yayasan Pintu Hijrah (Sirah) di Ateuk Jawo, Kota Banda Aceh," pungkasnya.

Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 11)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 10)

Komentar

Loading...