PA Apresiasi Kinerja Bupati Aceh Barat, PAN Tolak LPJ

Bimcmedia.com, Meulaboh : Fraksi Partai Aceh (PA) dalam pendapat akhir sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Barat tahun 2021 tentang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kinerja pemerintah tahun 2020 menyatakan menerima, sebagaimana dibacakan oleh Tarmizi, dan PA Apresiasi Kinerja Bupati, Kamis (8/7/2021)
Selain PA, ada fraksi Gerindra, Golkar dan Fraksi Petsatuan Demokrat Sejahtra (PeDeS) juga menyatakan dapat menerima terhadap rancangan qanun pertanggungjawaban anggaran tahun 2020
Fraksi Partai Aceh menyarankan agar Bupati dapat memberi sanksi kepada tenaga pendidik di Aceh Barat yang indisipliner kemudian sejumlah saran lain untuk kebaikan Daerah
Fraksi Gerindra juga masih mengatakan dalam hal pemilihan Keuchik secara serentak pemerintah belum berupaya dan berusaha , sebenarnya itu selalu mereka dorong untuk dilakukan percepatan karena itu untuk tujuan yang baik demi terjalinnya persatuan dan kesatuan Masyarakat ditingkat Gampong
Fraksi Gerindra juga menilai jawaban Bupati atas pemandangan Umum fraksi terkait dana Covid 19 belum diuraikan dengan baik, hanya sekedar berbalas pantun saja, baik berkaitan dengan pengadaan maupun dengan penerima manfaat, kata yani
Dalam peandapat akhir Fraksi- Fraksi di sidang paripurna umumnya memberi saran terhadap layanan rumah sakit hanya Fraksi Partai Amanat Nasional yang punya banyak catatan tentang kinerja buruk pemerintah Aceh barat
Fraksi PAN dalam pendapat akhir yang dibacakan oleh Ramli,SE mengunggap sejumlah persoalan yang dianggap jawaban Bupati banyak tak sesuai seperti setoran iuran Pendapatan Asli Daerah (PAD) , memberikan izin lahan ke Proyek PLTU 3-4 Nagan raya dan sejumlah temuan lainnya
Ramli juga mengatakan bahwa kebijakan saudara Bupati dengan menunjuk Pejabat Sementara (PJ) Keuchik telah membuat kegaduhan, untuk itu dia meminta agar pemilihan Keuchik bisa disegerakan
( Jawaban Bupati atas pamandangan umum Fraksi masih mengambang ) tegasnya
Terhadap sembarautnya keuangan Daerah Bupati tidak pernah punya keinginan untuk memperbaiki apa yang selalu disampaikan dalam berbagai kesempatan baik dalam Rapat Dengar Pendapat maupun pertemuan lainnya, ini terbukti dengan banyaknya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI yang harus mengembalikan uang Negara, bahkan ada instansi yang terutang hingga Rp.35 Milyar.
Pantauan bimcmedia.com, sidang berlangsung aman, dihadiri oleh Bupati, wakil Bupati serta tamu undangan lainnya, usai dibacakan pendapat akhir Wakil ketua DPRK Aceh Barat Ramli, SE pergi meninggalkan ruangan sidang tidak kembali lagi.
(FL)
Komentar