Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 1)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 3)

Pabrik Sawit PT MSB Diduga Langgar Aturan, Publik Desak Sanksi dari RSPO

Pemerhati sawit berkelanjutan sekaligus jurnalis lokal, Nukman Suryadi Angkat alias Arung.Ist

Bimcmedia.com, SUBULUSSALAM – Pabrik kelapa sawit milik PT Mandiri Sawit Bersama (MSB) di Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, tengah menjadi sorotan publik. Perusahaan tersebut diduga melanggar berbagai aturan lingkungan dan keselamatan kerja, serta dituding mengabaikan prinsip-prinsip keberlanjutan dalam industri sawit.

Meski belum mengantongi izin operasional secara lengkap, pabrik PT MSB telah beroperasi penuh di lapangan. Aktivitas tersebut memicu keresahan masyarakat, terutama karena pengelolaan limbah yang dinilai amburadul dan tidak memenuhi standar teknis maupun lingkungan.

Tak hanya itu, perusahaan ini juga dilaporkan pernah terlibat dalam insiden kecelakaan kerja, yang memperkuat tudingan terhadap lemahnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi dan keselamatan karyawan.

Pemerhati sawit berkelanjutan sekaligus jurnalis lokal, Nukman Suryadi Angkat alias Arung, mendesak agar Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) segera turun tangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

"Beberapa hari yang lalu kita sudah melaporkan MSB ini ke RSPO. Mudah-mudahan RSPO merespon laporan kita tersebut," ungkap Arung, Senin (5/5/2025).

Arung menekankan pentingnya evaluasi terhadap seluruh rantai pasok yang terhubung dengan PT MSB. Ia juga meminta agar perusahaan-perusahaan pembeli CPO dari pabrik ini menghentikan kerja sama mereka.

“Kita tidak anti-investor. Yang kita lawan adalah investor yang abai terhadap prinsip keberlanjutan di Subulussalam. Fakta yang ada sudah cukup menunjukkan bahwa MSB abai terhadap aspek-aspek keberlanjutan. RSPO dan para buyer harus bertindak tegas,” tegasnya.

Langkah pelaporan kepada RSPO tersebut, menurut Arung, didukung oleh bukti kuat berupa Surat Peringatan (SP) dari Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Perikanan, serta berita acara temuan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Subulussalam. Dokumen-dokumen itu dinilai cukup menjadi dasar bagi RSPO untuk melakukan investigasi dan menjatuhkan sanksi.

Masyarakat dan aktivis lingkungan berharap laporan ini dapat menjadi momentum bagi lembaga terkait untuk mengambil langkah hukum dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kini, perhatian nasional pun tertuju pada PT MSB dan jaringan bisnisnya. Publik menunggu, semoga RSPO akan bertindak cepat, atau dampak dari industri sawit yang abai akan terus ditanggung oleh masyarakat," tuturnya.

Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 11)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 10)

Komentar

Loading...