Panwascam Penanggalan Tetapkan 13 Nama PKD, Berikut Daftarnya

Panwascam
Daftar Nama PKD Se- Kecamatan Penanggalan yang Diumumkan Panwascam Penanggalan | Ist

Bimcmedia.com, Subulussalam : Dilansir dari Akun Facebook Panwascam Penanggalan pada Sabtu 4 Februari 2023 dituliskan Melalui Pengumuman Nomor: 014/KP.01.00.AC-20.02/02/2023 Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam umumkan 13 orang Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa

Pengumuman di sana menyusul pemeriksaan administrasi dan wawancara terhadap 53 peserta dari 13 Gampong se-Kecamatan Penanggalan.

Pengumuman mempedomani amanat Peraturan Bawaslu RI Nomor: 19 tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Bawaslu RI No. 4 tahun 2022.

Dalam pengumuman itu telah ditandatangani oleh ketua Panwaslu Kecamatan Penanggalan, Raja Penanggalan Bancin dan dua anggota lainnya yakni Sardinawati dan Saliman.

Ke Tiga Belas (13 ) orang Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang dinyatakan lulus, yakni Saidul Pata Berutu Kampong Lae ikan, Asmariana Berutu Kampong Jontor, Samawati Kampong Sikelang, Muhammad Syafril Lembeng Kampong Kampung Baru, Sarbaini Kampong Kuta Tengah, Zuprianto Kampong Cepu, Mansyah Berutu Kampong Lae Motong, Hamidun Manik Kampong Dasan Raja, Muhammad Razali Nasution Kampong Lae Bersih, Ali Akbar Bancin Kampong Penanggalan, Hamdani Ujung Kampong Penaggalan Timur, Hijrah Angkat Kampong Penanggalan Barat dan Sumardi Berutu Kampong Penuntungan.

Surat pengumuman itu juga berisikan pemberitahuan kepada 13 Calon Panwaslu Kelurahan/Desa untuk mengikuti pelantikan besok pagi yang di jadwalkan berlangsung di aula kantor Camat Penanggalan.

Diberitakan Sebelumnya ,Seleksi Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pemilu 2024, segenap jajaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) diingatkan bekerja profesional. Selain lebih fokus taat aturan dan ketentuan yang berlaku, sikap dan tindakan yang melanggar aturan akan merugikan pihak lain, sehingga harus dihindari.

Demikian kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Subulussalam, Syahrianto Lembeng dikonfirmasi, Selasa 31 Januari 2023 terkait agenda rekrut PKD Pemilu 2024 melalui wawancara menyusul peserta lulus seleksi administrasi.

"Terkait Pembentukan PKD Pemilu 2024 yakni mengingat Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182.Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6109).Kemudian Peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2022 nomor 224).Lalu peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) nomor 19 tahun 2017 tentang pembentukan, pemberhentian ,dan penggantian antar waktu Bawaslu provinsi, Kabupaten/Kota , Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU) Kecamatan ,Desa , Panitia Panitia Pengawas Pemilihan umum Luar Negeri (Panwaslu LN) dan pengawas tempat pemungutan suara (TPS) sebagaimana telah di ubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan peraturan badan pengawas pemilihan umum nomor 4 tahun 2022 tentang perubahan ketiga atas peraturan badan pengawas pemilihan umum nomor 19 tahun 2017 tentang pembentukan, pemberhentian dan pergantian antar.waktu."Kata Syahrianto Lembeng

Disaming itu lanjut Syahrianto Salah satu kewajiban PKD Pemilu 2024 menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan PPS atau KPPS yang berakibat terganggu penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa.

Menurut Syahrianto, seleksi serentak di lima kecamatan digelar, Selasa (31/1). Namun karena banyaknya peserta seleksi lulus administrasi, khusus di Kecamatan Penanggalan digelar dua hari dan masing-masing tiga hari di Kecamatan Simpang Kiri, Rundeng dan Sultan Daulat. Khusus di Kecamatan Longkib, hanya sehari.

Seorang setiap desa anggota PKD terpilih diharapkan hasil seleksi murni sehingga saat pentahapan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab langsung seorang PKD harus benar-benar efektif. "Jadi intinya, yang terpilih adalah hasil seleksi tanpa ada unsur intervensi pihak manapun," Tegas Syahrianto

***

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!