Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 1)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 3)

Panwaslih Abar Gelar sosialisasi Peraturan Bawaslu bagi Mahasiswa/i Meulaboh

Panwaslih Abar
Panwaslih Abar

Bimcmedia.com, Meulaboh : Panwaslih Aceh Barat (Abar) gelar sosialisasi peraturan Bawaslu bagai Mahasiswa/i Sekolah Teungku Dirundeng Negeri Meulaboh, Rabu 05/10/2022. di Kampus STAIN TDM Jl.Alu Penyareng (ALPEN) . Acara yang dimulai Jam 10.00 wib ini yang menjadi pemateri Romi Juliansyah S.E.M.Si selaku ketua Panwaslih Abar dan Marzalita S.E.M.Si.

Acara tersebut dua wali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan Oleh ketua STAIN Teungku Dirundeng Dr. Inayatillah, M.Ag. dengan sekaligus secara resmi Membuka acara yang berjudul "Sosialisasi Pengawas peraturan Bawaslu bagi mahasiswa-Mahasiswi STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh".

Dalam sambutannya Dr. Inayatillah, M.Ag. sebagai ketua STAIN TDM mengingatkan kembali mahasiswa merupakan kelompok strategis yang memiliki daya erat, dan daya dorong bagaimana menyadarkan masyarakat dalam indeks kerawanan pemilu karna mahasiswa adalah agent perubahan tau lebih dikenal Agent of change bisa membawa perubahan yang lebih baik.

Ketua Panwaslih Aceh Barat Romi Juliansyah S.E.M.Si selaku pemateri pertama mengatakan mengatakan beberapa hal yang rawan terjadi dalam pemilu adalah Money Politic, Berita Hoax dan Isu Sara. "Macam cara bisa dilakukan dalam pemilihan oleh tim pemenangan suatu partai politik guna iya bisa terpilih"Ucap Romi Juliansyah dalam pematerinya.

Selain itu Beliau juga menyampaikan tujuan utama dari demokrasi adalah bagaimana masyarakat memilih pemimpin atau yang mewakili aspirasi mereka di parlemen dengan visi dan misi yang jelas dan dapat dipercaya bahwa mereka bisa menjalankan amanahnya dari masyarakat.

Romi Juliansyah mengingatkan membuat demokrasi yang berkualitas ada beberapa hal di antaranya “Membutuhkan aturan yang tegas dan jelas karena di Indonesia ini masih banyak aturan yang abu-abu, Peserta yang taat akan aturan, Birokrasi yang netral, Pemilih yang cerdas sesuai yang telah ditetapkan, Penyelenggara yang berkompeten dan berintegritas serta paham dengan peraturan pihak Bawaslu.”Jelasnya Romi.

Harapannya kepada Mahasiswa agar terus memantau pemilihan serentak nantinya di tahun 2024 agar nantinya tidak terjadinya pelanggaran bagi masyarakat yang tidak paham dengan cara pemilihan, "bersama Bawaslu.

Narasumber yang kedua Marzalita S.E.M.Si dalam pematerinya mengatakan pelanggaran pemilu adalah tindakan yang bertentangan, melanggar atau tidak sesuai dengan peraturan undang-undang pemilu,pasal-pasal tentang Hak Memilih" Pasal 198, Pasal 199, Pasal 200, dan juga Pasal 348 UU no. 7 tahun 2017 tentang pemilu."Jelasnya pada Mahasiswa.

Tak hanya itu Marzalita juga menjelaskan tentang kode etik penyelenggara pemilu adalah penyelenggara pemilu berdasarkan sumpah atau janji sebelum menjalankan tugasnya sebagi pengawasan pemilu, " kami sebelumnya membuka rekrutmen panwascam kabupaten Aceh Barat sampai sekarang masih di perpanjang masa rekrutmen guna Menghindari kecurangan, dengan adanya pengawasan pemilu kecamatan (panwascam) nantinya bisa membatu awasi jalannya pemilihan umum di tahun 2024 mendatang," katanya Marzalita selaku pemateri.

Lanjutnya, dengan membentuk satu Tim Pengawas pemilu kecamatan nantinya bisa melaporkan perkembangan Pemilu kepada Panwaslih Aceh Barat.

Harapannya kepada Mahasiswa agar tidak tergabung dalan pertai politik terlebih dahulu Karana Mahasiswa merupakan orang yang menyampaikan aspirasi masyarakat (pengritik) , mahasiswa juga bisa mengawasi jalannya Pemilihan nantinya."Tutupnya Marzalita.

***

Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 11)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 10)

Komentar

Loading...