Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 1)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 3)

Panwaslih Penanggalan Gelar Sosialisasi Pengawasan dan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Penanggalan,Raja Penanggalan Bancin.Foto Mansah Berutu

Bimcmedia.com,Subulussalam -Dalam rangka menyukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang , Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Penanggalan,Kota Subulussalam menggelar sosialisasi pengawasan dan penanganan pelanggaran tahapan kampanye.Kegiatan itu berlangsung di kantor Panwaslu setempat pada Rabu 6 Desember 2023

Tampak hadir Demisioner Panwaslih Subulussalam Sumardin Pasaribu,Ketua Panwaslih Penanggalan,Raja Penanggalan Bancin dan dua anggota Panwascam Penanggalan lainnya yakni Sardinawati serta Saliman Anak Ampun

Pada kesempatan itu ,Ketua Panwaslih Penanggalan Raja Penanggalan Bancin mengatakan kegiatan itu dilaksanakan agar para Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se-kecamatan Penanggalan dapat memahami aturan masa kampanye serta mengawasi tahapan pemilu di kecamatan Penanggalan

Disamping itu ,Raja Penanggalan menjelaskan pada saat pelaksanaan pesta demokrasi sebagai penyelenggara pemilu tentunya pihaknya sering dihadapkan dengan berbagai persoalan mulai dari pelanggaran kode etik , pelanggaran administrasi juga pada pelanggaran tindak pidana

Dasar itu , Sambung Raja Penanggalan,Para PKD harus diberikan pemahaman agar bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sebagai pengawas pemilu

"Saya berharap kepada seluruh PKD untuk mengikuti kegiatan ini dengan baik dan apa yang disampaikan oleh narasumber dapat diserap dengan benar sehingga pada saat melakukan pengawasan di lapangan dapat menjalankan sesuai tupoksi pengawas pemilu "Ujar Raja Penanggalan

Sementara itu ,Hadir Sebagai pemateri Sumardin Pasaribu menjelaskan tugas Panwaslih desa itu diantaranya mengawasi pelaksanaan tahapan penyelanggaraan pemilu , mencegah terjadinya praktik politik uang , mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye

Bukan hanya itu saja selain menjalankan tugas,Kata Sumardin PKD juga memiliki wewenang dan kewajiban yakni menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran kepada Panwaslih serta menjalankan tugas dan wewenangnya secara adil.

Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 11)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 10)

Komentar

Loading...