Panwaslu Gelar Pelantikan Tingkat PKD Se – Kecamatan Samatiga

Laporan ,
Panwaslu
Foto Bersama Peserta Pelantikan PKD Se Kecamatan Samatiga | Ist

Bimcmedia.com, Meulaboh : Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)  Kecamatan sama Tiga melakukan Pelantikan Panwaslu tingkat Kelurahan/Desa (PKD) se - Kecamatan  yang dilaksanakan di aula kantor Camat Samatiga. Minggu, (05/02/2023).

Dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Kecamatan Samatiga turut berhadir perwakilan Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Bapak Romi Juliansyah, S.E., M.Si dan Bapak Bakhtiar, S.Pd.I serta Koordinator Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Bapak Dedi Muslani, S.E juga Staff Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Barat, disamping Bapak Drs. Syarifuddin selaku Camat Samatiga, perwakilan Koramil Samatiga Bapak Sulaiman Azhar, Polsek Samatiga Bapak AKP. P Panggabean, Ustadz Kamil Syafruddin Lc. Selaku Kepala KUA Kecamatan Samatiga serta Nurul Fahmi selaku Ketua PPK Samatiga.

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Panwaslu Kecamatan (PANWASCAM) Samatiga tentang Penetapan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Samatiga Kabupaten Aceh Barat Provinsi Aceh dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 yang dibacakan, sebanyak 32 orang PKD se-Samatiga dilantik mewakili masing-masing Gampong dalam Kecamatan Samatiga.

Prosesi acara pelantikan dikuatkan dengan pengucapan Ikrar Sumpah Janji PKD oleh Bapak Nasruddin selaku Ketua PANWASCAM Samatiga diikuti oleh 32 orang PKD se-Samatiga disaksikan oleh Ustadz Kamil Syafruddin Lc. selaku Rohaniawan. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan dan penandatanganan Pakta Integritas serta penyerahan SK secara simbolis.

Ketua Panwaslu Kecamatan (PANWASCAM) Samatiga menekankan agar PKD harus bersikap netral dan mengedepankan integritas dalam menjalankan tugasnya sebagai ujung tombak pengawasan dalam Pemilu serentak 2024. Lebih lanjut Ketua PANWASCAM Samatiga menegaskan setelah dilantik PKD sudah dihadapkan dengan tugas-tugas yang padat dan disamping bimbingan teknis sesuai tahapan pelaksanaan Pemilu.

Sementara Bapak Drs. Syarifuddin selaku Camat Samatiga juga mengatakan selama menjalankan tugas PKD harus sering berkoordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak, khususnya dalam wilayah Gampong masing-masing.

"Dalam pengawasan nanti, yang diawasi bukan hanya pelaksanaan tahapan Pemilu tetapi juga netralitas ASN, TNI/POLRI serta Aparatur Gampong. PKD diharapkan bisa berkoordinasi dengan Aparatur Gampong dan sosialisasikan dasar-dasar hukum Pemilu kepada semua lapisan masyarakat di gampong masing-masing" Sambung Bapak Drs. Syarifuddin.

Selanjutnya Bapak Romi Juliansyah, S.E., M.Si mewakili sambutan Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat juga menyampaikan berkenaan dengan tugas dan wewenang PKD dalam menjalankan tugas serta menekan nilai integritas sebagai seorang pengawas.

"Sebagai seorang Pengawas Pemilu ditingkat manapun dari tingkatan RI hingga tingkatan Desa atau Gampong, kebebasannya sebagai masyarakat biasa akan hilang 50% demi menjaga nilai integritas. Dalam bermain media sosialpun harus hati-hati dan teliti, jangan sampai menunjukkan keberpihakan termasuk menyukai postingan salah satu partai atau calon peserta Pemilu. Disamping itu kita harus benar-benar melakukan sosialisasi sebagai tahap awal pencegahan dengan berpedoman kepada Undang-Undang Pemilu No. 7 Tahun 2017, Peraturan Bawaslu, Peraturan KPU serta Undang-Undang lainnya yang terkait dengan kepemiluan." Lanjut Bapak Romi Juliansyah, S.E., M.Si yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kabupaten Aceh Barat.

***

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!