Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 1)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 3)

PB HMI Desak Badan Pengawas Mahkamah Agung R.I dan Komisi Yudisial Tipikor Banjarmasin Bentuk Tim Pemantauan Kasus

PB HMI
Firman Kurniawan Ketua Bidang Infokom pengurus besar himpunan mahasiswa Islam ( PB HMI ) | Ist

BIMCMEDIA.COM, Jakarta : Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) melalui Ketua Bidang Infokom, Firman Kurniawan Said meminta kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) dan Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pemantauan terkait persidangan perkara tindak pidana korupsi Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Banjarmasin yang tengah berlangsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan Terdakwa Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Sebagaimana rilis berita yang di terima pewarta bimcmedia.com pada Senin (25/04/2022) dikarenakan pihaknya mengkhawatirkan adanya dugaan aroma intervensi dan campur tangan pihak beritikad jahat yang hendak mengintervensi peradilan untuk mengkriminalisasi Mardani H. Maming

yang merupakan Bendahara Umum PBNU dan Ketua Umum HIPMI selaku saksi dalam persidangan kasus tersebut. Badan Pengawas Mahkamah Agung R.I dan Komisi Yudisial (KY) diharapkan melakukan pemantauan untuk memastikan agar persidangan berjalan dengan bebas, jujur, dan tidak memihak (free, fair, and impartial).

"Menurut informasi yang kami terima, berdasarkan atas ijin Majelis Hakim yang disampaikan dalam agenda persidangan sebelumnya, Mardani pada minggu lalu telah memenuhi panggilan dan telah hadir di persidangan secara daring. Namun demikian, Majelis Hakim tidak memberikan kesempatan kepada Mardani untuk bersaksi dan bahkan memerintahkan kejaksaan untuk melakukan pemanggilan paksa. Kami terus terang kaget dengan perubahan sikap Majelis Hakim. Kami tentu berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat terhadap Bendahara Umum PBNU. Makanya Badan Pengawas Mahkamah Agung R.I dan Komisi Yudisial (KY) untuk menurunkan Tim Pemantauan Persidangan dalam kasus ini," Jelas Firman.

Kemudian, pihaknya juga menyoroti adanya aroma kuat dugaan menyoal penyesatan opini publik terhadap Mardani disaat persidangan berjalan terdapat beberapa Kejanggalan yang paling mencolok ketika Pak Mardani yang kapasitasnya hanya sebagai saksi malah diposisikan seolah-olah pesakitan. Framing jahat dan penyesatan opini publik ini harus segera dihentikan, apalagi hal tersebut selalu dikaitkan dengan posisi beliau sebagai Bendum PBNU.

"Kita menduga dalam kasus ini, ada upaya diskriminalisasi terhadap saksi yang kemudian dipanggil secara paksa padahal ia telah memenuhi pemanggilan secara daring. Jadi, terkesan ada banyak dugaan kejanggalan dalam kasus yang sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin tersebut," Lanjutnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga berharap Badan Pengawas Mahkamah Agung R.I dan Komisi Yudisial (KY) dapat segera membentuk tim untuk melakukan pemantauan dan mencegah persidangan ini tidak malah dijadikan ajang penghakiman dan kriminalisasi terhadap Ketua Umum HIPMI yang hanya sebagai saksi dalam perkara tersebut. []

Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 11)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 10)

Komentar

Loading...