Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 1)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 3)

PB HMI Dukung Kebijakan Menag Yaqut Soal Suara Toa Masjid

PB HMI
Gambar Menara dan Toa Masjid. Foto Istimewa

Bimcmedia.com, Jakarta ; Pengurus Besar  Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan yang di keluarkan Menag (Mentri Agama) Yaqut soal suara Toa Masjid, Minggu (27/02/2022).

Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) melakukan konferensi pers guna merespons pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas, terkait azan dengan tema “Meluruskan Polemik Penyataan Menteri Agama Terkait Penggunaan Toa Masjid dan Mushala”, Sabtu, (26/02/2022)

Adapun Pj Ketua Umum PB HMI, Romadhon Jans mendukung ayas kebijakan pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Agama (Kemenag) No 5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala. Mengingat SE Kemenag tersebut sebagai salah bentuk toleransi terhadap keberagaman agama yang ada di Indonesia.

Tak hanya itu PB HMI tersebut juga  meminta kepada semua elemen masyarakat untuk lebih jeli dalam melihat video pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas secara utuh, supaya dapat memahami niat baik Menag. Ia pun meminta masyarakat jangan termakan isu dan framing yang dapat memecah belah kesatuan bangsa.

"Kami meyakini bahwa statemen Menag (Menteri Agama) tidak bermaksud untuk menyakiti hati siapa pun, tapi kami masyarakat dan umat islam harus lebih jernih menanggapi isu yang sudah berkembang bebas. Kemenag sendiri sudah klarifikasi secara lembaga kementerian," Pungkas Romadhon seperti di lansir dari wartaekonomi.co.id,  pada Minggu (27/02/2022)

Lebih lanjut Madon, panggilan akrabnya turut mengecam keras kepada kelompok yang mempolitisasi pernyataan dati  Menteri Agama itu, yang menurutnya membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing.

“Kami mengecam keras ada kelompok-kelompok yang mempolitisasi pernyataan Menag yang dianggap membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing," tambah PJ Ketua PB HMI tersebut.

PJ Ketua PB HMI itu meminta kepada semua masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan adanya disinformasi yang menyebar di media sosial. Menurutnya tidak ada larangan penggunaan pengeras suara dalam SE tersebut, yang ada hanya pengaturan agar tertib dalam penggunaannya.

Terkait usulan pengaturan volume azan, Romadhon juga memberikan sejumlah pandangannya, dimana menurutnya, pengaturan itu tentunya perlu dukungan dan saling menerima masukan dari para tokoh Stakeholder, karena soal beragama di Indonesia banyak memiliki budaya dalam menjalankan aktivitas ibadahnya.

Jika terdapat non muslim yang terganggu dengan suara azan, maka itu bisa diatasi dengan menurunkan volume azan namun dengan mempertimbangkan batas kewajaran, seperti di tempat yang mayoritas non muslim atau di tempat yang harus jauh dari suara keras," tutupnya ***

Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 11)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 10)

Komentar

Loading...