Pelaku Pemalakan dan Pemerasan Terhadap Anak Dibawah Umur Diamankan Polres Subulussalam

BIMCMEDIA.COM, Subulussalam : Seorang pria warga Kampong Subulussalam Selatan Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam yakni Apriadi (19) diamankan jajaran Polres Subulussalam, Lantaran pelaku telah melakukan pemalakan dan Pemerasan uang terhadap anak dibawah umur bukan hanya itu saja pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap anggota polri yang merupakan personil dari polres Subulussalam yakni Bripda Calvin Naufal.
Kepala Polisi Resort Subulussalam Ajun komisaris Besar Polisi Muhammad Yanis S.I.K,MH melalui Kasat Reskrim polres Subulussalam Iptu Deno Wahyudi SE,M.Si menjelaskan pelaku ditangkap atas laporan Mayang Sari (27) warga Kampong darul Aman Kecamatan Longkip kota Subulussalam yang merupakan saudara dari korban yang diperas oleh pelaku yakni Efendi yang masih berusia 16 tahun.
Diceritakan insiden itu terjadi pada 07 April 2022 yang lalu dimana saat itu Efendi bersama Andre (Saksi) sedang berkeliling di kota Subulussalam, setibanya di depan SDN 6 Subulussalam tiba-tiba datang 2 OTK mengendarai Sepmor menyuruh mereka agar masuk ke gang Pardosi.
"Atas permintaan kedua OTK itu pelaku pun menurutinya untuk masuk ke gang pardosi setelah itu korban dimintai uang agar bisa melintasi Kota Subulussalam namun pada saat itu korban hanya memiliki uang sebesar Rp. 50.000 dan langsung menyerahkan kepada pelaku kemudian pelaku menyuruh korban untuk segera pergi," dasar kejadian itu korban dan keluarganya merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Subulussalam Ujar Deno Wahyudi Kepada Awak media Sabtu 14 Mei 2022
Dihari yang berbeda lanjut Deno Wahyudi tepatnya pada tanggal 14 Mei 2022 yang lalu pihaknya juga menerima laporan terkait insiden penganiayaan yang dialami oleh Calvin Noval Nevada yang juga merupakan anggota Polres subulussalam.
Dijelaskan pada saat itu Pelapor sedang dalam perjalanan Pulang setelah makan bakso bersama 1(satu) orang temannya dari cafe Tama di Kampong Lae Pemualan Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam kemudian pelapor pulang dengan berboncengan bersama 1(satu) orang temannya menggunakan sepeda motor milik pelapor dan melewati jalan yang berada di seputaran lapangan Sada Kata.
"Pada saat berhenti di depan Komplek Perkantoran WaliKota hendak mencuci sepeda motor miliknya dibelakang Mushola yang terletak pada Komplek Perkantoran WaliKota, tiba-tiba 2 orang pelaku Menggunakan 1(satu) unit sepeda motor menjumpai mereka meminta untuk berkenalan namun teman pelapor menolak dengan alasan buru-buru ingin pulang dan mereka pun langsung meninggalkan lokasi tersebut"Jelas Deno Wahyudi
Setelah menerima laporan lanjut Deno Wahyudi Resmob Sat Reskrim Polres Subulussalam langsung gerak cepat untuk Melakukan Penyelidikan Terhadap Tersangka Penganiayaan.dari informasi yang diterima pelaku telah melarikan diri dari subulussalam dan bersembunyi di rumah Abang kandungnya yang berada di Aceh Selatan.
"Dasar informasi tersebut Resmob yang di pimpin katim resmob bripka irwan fadli melakukan Pengejaran terhadap tersangka,alhasil paleku berhasil di tangkap dan saat ini telah diamankan di Mapolres Subulussalam"Terang Deno Wahyudi
Lebih lanjut Deno mengatakan modus operandi pelaku premanisme dan akan dikenakan pasal 368 Jo 351 kuhp pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Mansyah Berutu
Komentar