Pemerintah Aceh Sosialisasi Regulasi Qanun Jinayat Kepada Masyarakat Aceh Jaya

Bimcmedia.com, Aceh Jaya: Pemerintah Provinsi Aceh melalui Dinas Syari'at Islam (DSI) mengelar sosialisasi regulasi syariat islam tentang Qanun jinayat kepada tokoh masyarakat, ormas, aparatur pemerintah, dan aparatur penegak hukum di Kabupaten Aceh Jaya. Rabu (8/9/2022).
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di Aula Hotel Pantai Barat, Calang. Ketua panitia pelaksana, Irhamna Yusra mengatakan, tujuan pelaksanaan sosialisasi ini adalah untuk mendapatkan kebenaran materil maupun memberikan jaminan perlindungan hukum kepada korban, pelapor, saksi, dan tersangka secara seimbang sesuai dengan ajaran islam.
"Tujuan dari kegiatan untuk memberikan pemahaman tentang sanksi hukum agar masyarakat terhindari dari perbuatan- perbuatan melanggar syariat islam. sehingga dapat mewujudkan masyarakat yang taat dan patuh pada aturan hukum syariat Islam di Provinsi Aceh," kata Irhamna yang juga Kasi Perundang - undangan Syariat Islam DSI Aceh.
Ia berharap kepada peserta sosialisasi agar dapat menjadi corong atau agen tentang pemberlakuan Qanun-qanun syariat islam yang telah diundangkan dalam lembaran daerah untuk diberikan informasi kepada seluruh masyarakat.
"Sasarannya adalah untuk tersebar informasi hukum syariat islam kepada masyarakat dan terwujudnya penerapan hukum syariat Islam secara sempurna di Provinsi Aceh, serta terwujud visi dan persepsi hukum syariat Islam dari sosialisasi ini," ucapnya
Ia mengatakan, jumlah peserta yang mengikuti sosialisasi sebanyak 40 orang yang terdiri dari tokoh masyarakat, ormas, aparatur pemerintah, aparatur penegak hukum di wilayah Aceh Jaya.
Penjabat (Pj) Bupati Aceh Jaya Dr Nurdin menyambut baik serta memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Dinas Syari'at Islam Propinsi Aceh serta Dinas Syari'at Islam Kabupaten Aceh Jaya yang telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi regulasi syari'at islam tentang qanun jinayah di Kabupaten Aceh Jaya.
"Semoga kegiatan sosialisasi Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah agar terus dilakukan sehingga masyarakat benar-benar paham dan mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran dalam masyarakat" ujarnya
Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini penting dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui tujuan dari pemberian hukuman akibat pelanggaran jinayah yang dilakukan serta dapat memahami perbedaan antara hukum jinayah di Aceh dan hukum lain yang berlaku di indonesia.
Pelaksanaan Qanun syari'at islam perlu dilakukan lebih komprehensif, baik dari segi peningkataan kapasitas petugas maupun dari segi kegiatan
sosialisasi. Hukuman cambuk yang selama ini dilaksanakan harus menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk dapat mencegah dan meminimalisir dari perbuatan yang merusak diri sendiri maupun tatanan sosial masyarakat.
Kepada peserta, Dr Nurdin mengharapkan untuk dapat mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya agar dapat mensosialisasikan kembali kepada masyarakat tentang penerapan qanun jinayat di tengah tengah masyarakat, sehingga masyarakat dapat menerapkan memahami bijaksana dalam kehidupannya sehari-hari.
Adapun materi yang disampaikan yaitu, kebijakan pemerintah Aceh dalam penerapan syariat Islam di Aceh disampaikan Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Dr. EMK Alidar, hambatan dalam penerapan qanun jinayat dalam pelaksanaan putusan perkara mahkamah syar'iyah oleh Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah Calang Khaimi, dan peran dewan syariah kabupaten dalam penguatan DPS untuk penguatan LKS menuju Aceh sejahtera.
Komentar