Pemerintah Berikan Vaksin Covid-19 Serentak, Ini Kategori Kelompoknya
bimcmedia.com, Nasional : Vaksin covid-19 akan dilaksanakan serentak oleh pemerintah, pada Rabu (13/01/2021).
Pemerintah Indonesia sudah menetapkan beberapa kategori penerima vaksin dan sudah ada kelompok yang di perioritaskan. Namun, tidak semua orang bisa dilakukan vaksinasi.
"Untuk dilakukannya vaksinasi, tidak semua orang bisa di terapkan. Ada syaratnya, seperti orang dewasa dan sehat dengan usia 18 - 59 tahun, Lalu bersedia untuk menerima penjelasan serta menandatangani surat persetujuan, jadwal imunisasi dan mengikuti aturan" kata Mimi Yuliani yang merupakan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes), seperti di berikan pada laman Kompas.com, Kamis (07/01/2021).
Bagi orang yang sudah pernah terpapar Covid-19, maka tidak boleh diberikan vaksin Sinovac. Kemudian, ibu hamil atau masih menyusui, menjalani terapi jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah, penyakit autoimun, ginjal, reumatik autoimun, pencernaan kronis, penyakit hipertiroid, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima transfusidan kelainan pada penyakit jantung."," ungkapnya.
"Bukan hanya itu, penderita gejala ispa seperti pilek, batuk, sesak nafas, diabetes meletus, HIV, dan penyakit paru juga mengikuti aturan diberikan vaksin covid-19 " Tambah Mimi.
Penerima vaksin akan menerima gangguan psikomatis, resiko stres pada sebelum, saat, dan sesudah diberikan vaksin tersebut.
---
[Redaksi]
Komentar