Pemerintah Geser Peringatan Hari Besar Islam, Maulid Nabi Muhammad

Bimcmedia.com Nasional : Pemerintah Republik Indonesia geser peringatan hari besar Islam, Maulid Nabi Muhammad SAW. Sabtu (12/10/2021).
Pada saat ini pandemi covid 19 sedang dalam masa penurunan, Pemerintah memutuskan akan menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dari tanggal 19 menjadi 20 Oktober 2021. Adapun Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi mencegah munculnya kasus baru Covid-19.
Sebagaimana yang dikutip dari cnnindonesia.com, Direktur Jenderal Bimbingan masyarakat Islam Kementerian Agama (Dirjen Bimas Islam Kemenag) yakni, Kamaruddin Amin mengatakan kebijakan yang di ambil untuk menggeser hari libur ini merupakan upaya pemerintah sebagai pencegahan dan penanganan penyebaran dalam menghadapi munculnya klaster baru Covid-19.
"Hal ini di ambil sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021," jelasnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (9/10/2021)
Kamaruddin juga menegaskan, bahwasanya pergeseran libur ini hanya dimaksudkan dalam rangka hari peringatannya saja. Sementara itu untuk Hari Maulid Nabi Muhammad SAW itu sendiri menurutnya tidak berubah, yakni tetap pada 12 Rabiul Awal.
"Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini yang bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya saja yang di geser menjadi 20 Oktober 2021," ujarnya.
Kamaruddin juga turut mengatakan bahwa, perubahan serupa juga pernah dilakukan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia pada hari libur peringatan tahun baru Hijriah kemarin. Kala itu, ia mengatakan, tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan pada 10 Agustus 2021 akan tetapi hari libur dalam rangka Memperingatinya saja yang dilakukan pergeseran tanggal menjadi tanggal 11 Agustus 2021 dan sekarang telah di geser peringatan hari besar Islam pula.
Diketahui bahwa perubahan ini telah tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
"Perubahan tersebut juga tidak hanya terjadi pada peringatan hari besar Islam saja namun terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan," tegasnya.
---
CW13
Komentar