Pemerintah Nagan Raya Ajukan Raqan tentang RPJP

Laporan ,
Pemerintah Nagan Raya
Penyerahan Berkas Pengajuan Raqan | Istimewa

Bimcmedia.com, Suka Mamue : Pemerintah Nagan Raya, melalui Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham, SE, diwakili Sekretaris Daerah, Ir H Ardimartha, ajukan Rancangan Qanun (Raqan) Kabupaten Nagan Raya tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Nagan Raya Tahun 2005-2025.

Pengajuan raqan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna masa persidangan I DPRK setempat, Senin, (21/02/2022).

Rapat dihadiri 20 anggota dewan dan dipimpin Ketua DPRK, Jonniadi, SE, didampingi Wakil Ketua II, Hj Puji Hartini, ST.,MM.

Dalam sebuah keterangan press rilis yang dikirimkan kepada bimcmedia.com menjelaskan sambutannya yang dibacakan Sekda Ardimartha, Bupati Jamin Idham mengatakan, RPJP Pemerintah Kabupaten Nagan Raya merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah periode dua puluh tahun.

"RPJP Pemerintah Kabupaten Nagan Raya tahun 2005-2025 ini disusun dengan maksud memberikan arah sekaligus menjadi acuan bagi seluruh pelaku pembangunan dalam penyelenggaraan pemerintah, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Dokumen RPJP, lanjutnya, harus ditetapkan melalui qanun Kabupaten Nagan Raya. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dimana Pasal 13 Ayat (2) menyebutkan, bahwa RPJP daerah ditetapkan dengan peraturan daerah.

Sementara kondisi hari ini, menurut Bupati, dokumen RPJP Kabupaten Nagan Raya tahun 2005-2025 tersebut masih ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 8 Tahun 2011 tentang RPJP Kabupaten Nagan Raya tahun 2005-2025.

"Tentu hal ini tidak sesuai dengan aturan yang telah
ditetapkan. Dan akan ada sanksi bagi pemerintah daerah ketika tidak menetapkan dokumen dimaksud melalui Peraturan Daerah (qanun)," jelas Bupati.

Samping itu, katanya, pengajuan, pembahasan serta pengesahaan qanun ini dilakukan dengan selalu berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, pimpinan DPRK menetapkan 7 (tujuh) raqan program legislasi (Proleg) Nagan Raya tahun 2022..

Ketujuh rancangan qanun tersebut, yaitu:

1. Raqan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

2. Raqan tentang Pemeritahan Gampong.

3. Raqan tentang Tuha Peut Gampong.

4. Raqan tentang Pemilihan Keuchik secara Serentak.

5. Raqan tentang Perubahan qanun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nagan Raya.

6. Raqan tentang Pembangunan Industri Kabupaten Nagan Raya tahun 2018 - 2038.

7. Raqan tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Nagan Raya tahun 2022 - 2025.

Pada kesempatan itu, Sekda dan pimpinan DPRK menandatangani berita acara persetujuan bersama tentang penetapan proleg Kabupaten Nagan Raya tahun 2022.

Kemudian, sekda juga menyerahkan dokumen raqan RPJP kepada pimpinan DPRK untuk dibahas bersama.

Turut hadir dalam rapat paripurna unsur Forkopimda, para Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala SKPK, Camat dan para undangan lainnya.***

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!