Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 1)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 3)

Pemkab Abdya dan Kejari Tandatangi MoU PTUN

MoU PTUN
Pj Bupati Abdya dan Kejari saat menandatangani MoU PTUN | Ist

Bimcmedia.com, Blangpidie : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya), melakukan Penandatanganan Kesepahaman Bersama (MoU) Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Abdya di Aula Kantor Kejari setempat, Senin (10/10/2022).

Pj Bupati Abdya, Darmansah pada kesempatan itu menuturkan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) beserta seluruh jajarannya atas terlaksananya kegiatan perjanjian tertulis antara kedua belah pihak. Selain itu, dia berharap kerja sama ini dapat semakin memudahkan dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum di Abdya, khususnya bidang hukum perdata dan tata usaha. Hal ini Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 30 ayat (2).

"Melalui momentum ini, kami mengajak Kejari Abdya agar dapat terus bekerja sama dan terus berupaya mengawasi serta menerapkan berbagai ketentuan hukum yang ada. Hal ini agar dapat diimplementasikan ke dalam kehidupan bermasyarakat," ucapnya.

Dia menambahkan, konsep negara hukum sendiri bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Hubungan antara yang diperintah dan pemerintah dijalankan berdasarkan suatu norma objektif yang memenuhi syarat formal dan dapat dipertahankan oleh ide hukum, bukan hanya berdasar pada suatu kekuasaan absolut semata.

Selain itu, Kajari Abdya, Heru Widjatmiko juga turut menyambut dengan hangat atas terealisasinya kesepakatan bersama antara Pemkab Abdya dan pihaknya. Dia juga mengatakan untuk mendukung pelaksanaan peran serta fungsi pemerintah, maka membutuhkan kerja sama dengan instansi lain sesuai dengan kebutuhannya.

"Kejaksaan hadir dalam profesi sebagai Jaksa Pengacara Negara melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), yang bertindak di dalam maupun di luar pengadilan atas nama negara, termasuk mewakili Pemkab Abdya," lanjutnya.

Dia juga berharap Jaksa Pengacara Negara (JPN) juga semakin eksis dalam pelaksanaan tugas-tugasnya sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang, sehingga kesepakatan bersama ini tidak hanya menjadi simbol semata, akan tetapi dapat memberikan manfaat bagi kedua instansi dan masyarakat luas.

"Saya juga berharap agar kita dapat melaksanakan isi dari kesepakatan bersama ini dengan koordinasi, komunikasi, serta kerja sama yang baik, sehingga kesepakatan bersama ini diharapkan dapat membantu menekan angka permasalahan hukum keperdataan maupun Tata Usaha Negara kepada Pemda Abdya oleh pihak-pihak manapun," pungkasnya.

***

Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 11)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 10)

Komentar

Loading...