Pemkab Abdya Survei Bakal Lahan Untuk Korban Konflik

Bimcmedia.com, Blangpidie : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan survei serta peninjauan langsung terhadap lokasi calon lahan pertanian yang diminta pelepasan hutan untuk mantan Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Tahanan politik (Tapol) dan masyarakat korban konflik di Kabupaten setempat, sebagai bentuk tindak lanjut dari rapat terkait penyelesaian lahan tersebut.
Kepala Dinas (Kadis) Pertanahan Abdya, Rizal menyebutkan survei tersebut dilakukan di Kilometer 14 Kecamatan Babahrot, hal ini sesuai dengan arahan Penjabat (Pj) Bupati Abdya pada rapat yang dilaksanakan minggu lalu di Pendopo Bupati setempat. Pelaksanaan survei lahan tersebut juga turut melibatkan pihak Forum Koordinasi Pimpinan Kabupaten (Forkopimkab) Abdya, Komite Peralihan Aceh (KPA) 013 Blangpidie, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Blangpidie, Camat Babahrot dan Keuchik Alue Dawah.
"Survei ini kita lakukan kemarin, pihak - pihak terkait lainnya juga ikut terlibat dalam kegiatan tersebut. Selain itu, berdasarkan kesimpulan hasil rapat minggu lalu, maka disepakati lokasi calon lahan pertanian untuk mantan Kombatan GAM berada di Kilometer 14 Kecamatan Babahrot yang masuk dalam kawasan hutan lindung," jelasnya pada Selasa, (04/10/2022).
Selain itu, dia juga menambahkan bahwa survei ini bertujuan untuk meninjau kembali lokasi tersebut, sebelum nantinya akan disampaikan permohonan pelepasan kawasan hutan lindung tersebut kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Gubernur Aceh.
"Kita juga sangat berharap agar kawasan hutan lindung ini yang dimohon untuk pelepasan, akan dapat direalisasikan sesuai dengan harapan perdamaian yang tertuang dalam butir - butir MoU Helsinki pada poin 3.2.5. huruf a,b, dan c," lanjutnya.
Kemudian, dia mengatakan bahwa Pj Bupati Abdya, Darmansah juga sangat gigih dan konsisten dalam menanggapi persoalan ini sehingga diharapkan permohonan tersebut dapat segera disetujui dan direalisasikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh.
"Pj Bupati tentunya sangat bersungguh - sungguh dalam menangani persoalan ini. Selain itu, beliau juga turut merespon dan menanggapi dengan cepat terkait lahan tersebut. Namun, karena kewenangan ini merupakan ranahnya Pemerintah Pusat dan Provinsi, jadi kita selaku Pemkab saat ini hanya bisa mengusulkan. Kami berharap hal ini dapat kita kawal bersama-sama," pungkasnya.
Komentar