Pemkab Bongkar Sejumlah Pertokoan di Pasar Aceh

Bimcmedia.com, Aceh Besar : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar melalui Tim Gabungan Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda/Qanun) membongkar paksa sejumlah bagian kanopi pertokoan di Pasar Lambaro Kecamatan Ingin Jaya , Aceh Besar Kamis (10/2/2022).
Penertiban itu pun dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kadis Pol PP/WH) Muhajir Kegiatan penertiban itu turut di dukung oleh Dinas Perhubungan Aceh Besar, Dinas Lingkungan Hidup Aceh Besar, dan Muspika Ingin Jaya.
Penertiban pertama dilaksanakan di halaman kantor Muspika Ingin Jaya dan berhasil membongkar paksa sejumlah bagian Kanopi Toko pedagang yang dinilai telah melanggar aturan tata ruang Aceh Besar.
Tidak ada perlawan berarti dari pedagang atau pemilik Toko di lalulintas yang ditertibkan meski salah satu pedagang sempat memprotes penertiban pihak petugas negara itu, namun sama sekali tidak berpengaruh pada keberlangsungan aktivitas penertiban tersebut.
“Sebelum kita laksanakan penindakan penertiban jauh sebelumnya sudah kita layangkan surat pemberitahuan sekaligus peringatan atas objek yang kita nilai melanggar aturan tata ruang itu,” kata Kasat Pol PP WH Aceh Besar, Muhajir.
Petugas tampak membongkar sejumlah tripal plastik berbagai ukuran yang telah dipasang pedagang untuk menambah laju area dagangnya ke arah badan jalan.
“Sebagai bentuk mendukung kelancaran pedagang telah kita berikan kelonggaran teras atau Kanopi dari seharusnya hanya dua meter kita benarkan dibangun hingga empat meter, namun ada pedagang yang mencoba menambah kanopinya hingga menyempitkan ruang parkir di bibir badan jalan, maka itulah yang kita tertibkan hari ini,” jelas Pemkab Aceh Besar melalui Mantan Kabag Humas setdakab Aceh Besar sebagai mana dilansir dari media Atjehlifenet.co pada Kamis malam, (10/3/22).
Kecuali jalan di bagian Depan Kantor Muspika Ingin Jaya itu petugas juga membongkar paksa sejumlah tripal teras toko di jalan Nasional depan masjid Lambaro dengan cara menyabet dengan pisau hingga membongkar pelekat tripal dari bagian ujung teras. Disebutkan bahwa di sejumlah Toko kelontongan di bibir jalan nasional itu akan senantiasa di pantau dan bila ada upaya untuk menambahkan lagi maka petugas akan kembali membongkar.
“Bila dipasang lagi akan kita bongkar lagi sebab di bagian pertokoan ini sudah pernah di surat sebelumnya bahkan sudah pernah ditertibkan,” demikian tegasnya.
Sementara, Muhammad Erwin salah satu pedagang buah di Lokasi penertiban pertama mengaku tidak keberatan dengan penertiban tersebut dan dirinya mendukung kebijakan Pemkab Aceh Besar itu.
“Kami tidak keberatan dengan penindakan ini, sebenarnya kami memang mau bongkar sendiri terpal itu, tapi keburu ditertibkan tidak apa apa juga,” kata M Erwin.
Terkait dengan target pemerintah Kabupaten Aceh Besar berkaitan dengan target operasional penertiban kanopi teras toko itu, muhajir mengatakan masih memfokuskan pada lokasi seputar pasar Induk di Ingin Jaya, mengingat titik tersebut merupakan pintu gerbang untuk masuk ke wilayah Kabupaten Aceh Besar.
“Saat ini masih kita fokus Kecamatan Ingin Jaya Untuk titik lain kita berharap ada kesadaran sendiri dari pedagang guna menghindari aksi penertiban petugas,” pungkas Muhajir
Komentar