PEMKAB Melarang Aktivitas Mushala Jabir, Begini Tanggapan Kesbangpol

Bimcmedia.com, Aceh Barat : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat melarang aktivitas di daerah Mushala Jabir Al-Ka’biy Meulaboh di Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan.
Larangan itu pun dituangkan dalam Peraturan Surat Bupati Aceh Barat Nomor: 300/75/2022 tanggal 28 Januari 2022 yang ditandatangani Bupati Aceh Barat H Ramli MS, dan ditembuskan kepada berbagai pihak termasuk Forkopimda.
Taharuddin selaku Ketua Yayasan habib Rasul mengatakan "Kita tidak melawan pemerintah daerah, namun kita tetap akan kerjasama dengan mereka,jadi menyangkut dengan pelarangan kita menghadap Allah, kita tidak bisa mengatur, karena kita hanya tetap Taat pada pemerintah sejauh untuk mengenal Allah.
Lanjut nya ia juga mengatakan kalau Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) juga mengatakan bahwa masjid tersebut tidak bisa untuk mendirikan shalat Jum'at alasan mereka mengatakan seperti itu, dikarenakan jama'ah nya tidak sampai 40 orang sedangkan kita mempunyai jamaah di masjid disini sudah mencapai ratusan kadang-kadang masjid ini penuh sehingga mengakibatkan para jamaah harus beribadah diluar masjid dan Untuk sholat Jum'at tetap akan kita laksanakan, tegas nya
Setelah itu, arahan selaku ketua PKM Juga menyampaikan, Kalau memang ajaran masjid Jabar bertentangan dengan ajaran Islam boleh buktikan dengan datang ke tempat kami ikuti pengajian kami , kalau kami salah tolong dinasehati Jadi jangan kami dihukum dengan hukuman yang tidak ada bukti. Harapan arahan untuk MPU Aceh barat
Saat di konfirmasi oleh pewarta bimcmedia.com kepada Dedi Iskandar sebagai Kasubbid Pengawasan dini dan Kerjasaman Intelijen Kesbangpol Aceh Barat, Ia mengatakan masjid yang berlokasi di ruas Jalan Sentosa, Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat tersebut berstatus mushalla dan belum terdaftar sebagai Masjid di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, makanya melarang aktivitas shalat Jum'at di mushala Al Jabir. Paparnya
"Karena sudah dikeluarkan surat larangan, oleh karena itu, dikhawatirkan nanti nya disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Ujarnya
Sambungnya, untuk menjadikan mushalla tersebut sebagai masjid cukup dengan melengkapi syarat-syarat nya Secara administrasi .
Ia juga memerintahkan Pemerintah Gampong Drien Rampak Meulaboh, agar segera membentuk kepengurusan yang baru di musala setempat sekaligus sebagai pengelola mushalla dimaksud. ***
Komentar